News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Remaja 13 Tahun di Luwu Dinodai 4 Pemuda, Korban Dijemput dari Rumahnya oleh Pelaku

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang remaja 13 tahun disetubuhi oleh 4 pemuda di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban mengadu ke orangtuanya.

Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Polres Luwu.

"Setelah mendapat laporan, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," kata Jon.

"Kami meringkus empat pelaku tersebut di rumah kos RI," sambungnya.

Hasil interogasi dari keempat pelaku, mereka mengakui perbuatannya menyetubuhi korban secara bergiliran.

Baca juga: Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan Minta Korban Gugurkan Kandungan: Nanti Nikah Sama Aku

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Luwu.

Barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjemput korban juga diamankan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun," tutup Jon.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Empat Pria di Belopa Rudapaksa Remaja di Kosan

(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)

Berita lainnya seputar Kabupaten Luwu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini