TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- SA (41), nekat mencuri ponsel di sebuah depot kayu pada Kamis (11/11/2021).
SA mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya uang beli susu anak.
Kini, warga Lorong Masjid Kelurahan Sako Agung Kecamatan Sako Palembang, Sumatera Selatan itu terancam penjara 5 tahun akibat perbuatannya.
Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka yang mengaku baru dua kali melakukan tindak pencurian.
Baca juga: Tak Punya Uang Beli Susu Anak, Pria di Palembang Curi HP, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
"Sedangkan untuk aksinya di depot kayu. Tersangka ini beraksi seorang diri," ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ucapnya.
Pengakuan SA
SA saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek Kalidoni memberikan pengakuannya.
"Kerjaan saya buruh serabutan. Tapi sedang tidak ada kerjaan, makanya saya kepikiran mencuri," ungkapnya, Sabtu (13/11/2021).
Baca juga: Bawa Anak Kecil Tertangkap Mencuri Uang, Pemilik Toko Beras di Bekasi Maafkan Pelaku
Modusnya, tersangka berpura-pura hendak membeli kayu di depot tersebut dan menanyakan sejumlah harga di sana.
Lalu saat korban lengah dan masuk ke dalam depot untuk mengambil sesuatu, pelaku dengan cepat mengambil handphone yang tergeletak di atas meja.
Akan tetapi, pelaku tidak menyadari aksi tersebut
berhasil terekam kamera CCTV yang berada persis di depannya.
Baca juga: Maling Terekam Kamera CCTV Sempatkan Makan Saat Mencuri di Kafe