News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Bisa Usir Genderuwo, Dukun Gadungan di Sumut Setubuhi 2 Wanita, Aksi Dilakukan Berulang Kali

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Pelaku saat diamankan polisi dan (Kanan) Polisi ketika menggeledah rumah A alias D.

Ferry menyebut, sebelum pelaku dan korban bertemu, A meminta uang kepada pasiennya itu.

"Mereka berdua melakukan kesepakatan dan bertemu dengan memberikan uang Rp 500 ribu," katanya.

SP dan SY dilecehkan oleh pelaku dalam waktu yang berbeda.

Namun menggunakan modus sama, yakni bisa mengembalikan keperawanan dan mengusir hantu.

"Ngakunya bisa mengembalikan keperawanan dan mengusir genderuwo yang mengikuti korban," urai Ferry.

Baca juga: Pak RT di Siantar Tega Lecehkan Anak Tetangga, Terungkap saat Foto Syur Korban Beredar

Terancam hukuman 9 tahun

A alias D, dukun gadungan di Batubara yang lecehkan 2 wanita. (TRIBUN MEDAN/HO)

Ferry melanjutkan, usai pelaporan pihaknya berhasil mengamankan A.

Disangkakan dengan Pasal 294 ayat 2 huruf 2e KUHPidana.

"Ancaman kurungannya sembilan tahun penjara," pungkas Ferry.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com /Alif Al Qadri Harahap)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan wanita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini