News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Sidrap Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban juga Disuruh Kerja Hidupi Pelaku

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Sidrap tega rudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 25 tahun berinisial MA.

Sementara korbannya merupakan pacar dari pelaku sebut saja Mawar namanya.

Kini Mawar sendiri masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi membenarkan kasus ini.

Baca juga: Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan Minta Korban Gugurkan Kandungan: Nanti Nikah Sama Aku

Ia mengatakan, pelaku merupakan pria asal Kampung Pisangan Poncol, Jakarta.

Korbannya merupakan warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Namun, MA tinggal di rumah kos yang ada di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Saat penangkapan, ia terlebih dahulu diamankan personel Polsek Duapitue Sidrap pada Sabtu, (13/11/2021) sekira pukul 21.30 Wita.

Kemudian unit PPA Satreskrim Polres Pinrang datang menjemput pelaku dan dibawa ke Mapolres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 2 Remaja Dirudapaksa 12 Pemuda, 1 Korban Pendarahan, Para Pelaku Ditangkap saat Nongkrong Bareng

Deki Marizaldi mengatakan, korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih (berpacaran).

"Pelaku MA ini kemudian mengajak korbannya untuk tinggal bersama di kosnya," kata AKP Deki.

Ia menuturkan, korban pun tinggal bersama dengan pelaku dan terjadilah persetubuhan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini