TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan seorang janda berinisial EK (36) di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur akhirnya terungkap.
Polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial AM (39).
Warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo itu ditangkap setelah buron selama tiga bulan.
Diketahui, pembunuhan itu terjadi pada 9 Juli 2021 lalu.
Mengutip Kompas.com, jasad korban ditemukan setelah seorang kerabat mencoba menghubungi telepon seluler korban namun tak direspons.
Merasa curiga, kerabat korban lalu meminta bantuan warga dan mendatangi rumah korban secara bersama-sama.
Saat itu, mereka mendapati korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi berlumuran darah di bagian kepala serta wajah.
Baca juga: Anak Habisi Ibu Kandung Pakai Cangkul, Diamkan Jasad Korban sampai Pagi Lalu Beritahu Adiknya
Baca juga: Diduga Depresi Kambuh, Pria di Tegal Habisi Ibu Kandung yang Sedang Tertidur dan Aniaya Kakaknya
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, diketahui motifnya itu masalah asmara," kata Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki, Senin (15/11/2021).
AM sebelumnya diketahui sempat menjalin asmara dengan korban.
Pada saat sebelum kejadian, AM yang diputus oleh korban sempat meminta untuk balikan.
Namun, permintaan itu ditolak oleh korban.
Penolakan itu membuat AM sakit hati dan meluapkan amarahnya dengan menghabisi korban.
Pelaku mengaku mengenal korban lewat media sosial Facebook.