"Kenal melalui Facebook, hanya teman saja," ujar AM singkat, saat ditanya awak media.
Diberitakan Surya, kejadian tiga bulan lalu itu sempat membuat warga Kecamatan Menganti gempar.
Kini, setelah tiga bulan berlalu, polisi akhirnya menangkap pelaku.
Pelaku tertangkap setelah polisi berhasil mendeteksi ponsel korban yang dibawa pelaku setelah melakukan pembunuhan.
Kepada polisi, AM mengaku mengenal korban lewat Facebook.
Jalinan asmara keduanya sempat kandas.
Pelaku ingin sekali memperbaiki hubungan asmaranya dengan korban yang baru saja menjanda.
Baca juga: Buruh Paruh Baya Ditemukan Tewas Terlentang di Gorong-gorong Pasar Pramuka
Namun, permintaan itu ditolak oleh korban.
EK pun dihabisi berselang dua bulan setelah sang suami meninggal dunia.
EK dibunuh pada 9 Juli 2021, sedangkan suaminya meninggal dunia pada Mei 2021.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
AM juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebab, setelah kejadian, AM membawa kabur barang berharga milik korban berupa satu ponsel merek Oppo A12 warna hitam dan ponsel Oppo Neo 9 warna putih.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kisah Tragis Janda Gresik Dibunuh 2 Bulan setelah Suami Meninggal, Pembunuh Mau Jalin Asmara Lagi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/Willy Abraham, Kompas.com/Hamzah Arfah)