"Sejak 2018 hingga 2021 akibat dari selisih paham tentang pekerjaan menunggu lahan kopi yang ada di Pekon Atar Bawang," ungkapnya.
Ia menceritakan, Wagimin awalnya menjaga lahan kopi tersebut sejak 2018 silam.
Situasi berubah saat lahan kopi tersebut berganti pemilik.
Baca juga: Mertua yang Habisi Menantu saat Sedang Tidur Ditangkap, Bercak Darah di Semak-semak Jadi Petunjuk
"Lalu korban Wagimin ini tidak lagi menjadi penjaga lahan. Tetapi tersangka JA yang diberi kewenangan untuk menjaga lahan itu," terangnya.
Kini semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas peristiwa tersebut, mereka akan dijerat pasal 340, pasal 338, atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.
"Pasal 340 sanksinya penjara seumur hidup. Kalau pasal 338 dan 170 ayat 2 ke-3 ancamannya hukuman pidana 15 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara," pungkas Hadi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)