TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Serang, Banten.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja putri sebut saja Melati namanya.
Sementara pelakunya adalah kakek 73 tahun.
Pria berinisial AD itu tega menodai Melati.
Mirisnya lagi, aksi bejat dilakukan berulang kali.
Baca juga: Seorang Duda Tega Rudapaksa Bocah 14 Tahun, Berdalih Sering Nonton Konten Dewasa di Bigo Live
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, AD sudah diamankan untuk dimintai pertanggungjwabkan perilakunya.
Sedangakan kasus berlangsung pada (19/10/2021) di kediaman korban dan juga pelaku.
Pelaku diketahui bertetangga dengan korbannya.
"Sering main, kenal keluarganya, sering ketemu," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Seorang Duda Tega Rudapaksa Siswi SMP Berulang Kali, Tiba-tiba Masuk ke Rumah saat Korban Nonton TV
Maruli menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika AD memanggil korban ke rumahnya.
Lantas pelaku langsung memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya, dan mengancamnya menggunakan pisau dapur.
"Perbuatan cabul yang menyetubuhi. AD mengatakan lakukan perbuatannya 4 kali, namun pengakuan korban sebanyak 6 kali," sambungnya.
Saat merudapaksa, ternyata keluarga korban memergoki aksi bejatnya.