YU memukuli korban dengan bambu, ikut menggotong, dan membuang korban.
MK menjadi orang pertama yang memukuli korban dengan kayu kopi, ikut menggotong lalu membuang korban.
MS juga ikut memukuli korban dengan kayu, menggotong korban lalu membuang jasadnya.
"Berikutnya EI yang juga ikut memukuli korban dengan cara melempar kepala korban menggunakan jeriken 20 liter berisikan air, membawa tas korban, dan ikut membuang korban ke sungai," ungkap Hadi.
Baca juga: Tak Mau Diajak Balikan, Janda di Gresik Dihabisi Mantan Pacar 2 Bulan setelah Suaminya Meninggal
Sementara SN berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat korban sudah tergeletak.
Ia ikut menerangi jalan menuju sungai dan membuang korban.
SU berperan memberikan perintah kepada para pelaku agar korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai.
"Lalu ES yang menampar korban, memegang kayu, mengikat tangan, dan kaki korban, kemudian memasukkan korban ke dalam karung," ucap Hadi.
Terakhir SA berperan ikut memukuli korban.
Atas kejadian itu, seluruh pelaku akan dikenakan Pasal 340, Pasal 338, atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHPidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Motif Dendam di Balik Kasus Pembunuhan Petani Kopi di Lampung Barat
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani, Kompas.com/Tri Purna Jaya)