TRIBUNNEWS.COM - Kasus pria habisi saudara ipar gara-gara tak terima pohon pinangnya ditebang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Diketahui yang menjadi pelakunya berinisial AR (32), sementara korbannya JL (41).
Baik pelaku maupun korban tinggal di Kecamatan Tempuling.
Peristiwa tragis ini terjadi di Parit 3 B, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Jumat (12/11/21) sekitar pukul 09.00 WIB lalu.
Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan ipar.
Istri pelaku dan istri korban adalah saudara kandung.
Baca juga: Tak Mau Diajak Balikan, Janda di Gresik Dihabisi Mantan Pacar 2 Bulan setelah Suaminya Meninggal
Kebun pinang yang menjadi sumber masalah perseteruan adalah milik orang tua dari istri korban dan istri pelaku yang mana pelaku dan korban sebagai pengelolanya.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra menjelaskan, pelaku dalam keadaan luka di bagian pergelangan tangan sebelah kiri.
Bahkan, badan pelaku masih berlumuran darah saat datang menyerahkan diri ke Polsek Tempuling.
“Pelaku mengaku telah melakukan tindak penganiayaan. Personil Polsek Tempuling yang ada pada saat itu membawa pelaku ke Puskesmas Sungai Salak dan kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Ipda Esra melalui keterangannya, Sabtu (13/11/21).
Dalam perjalanan, anggota Polsek Tempuling bertemu dengan mobil bak terbuka yang membawa korban, JL (41) untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak.
“Dari keterangan istri korban, saat itu korban masih dalam keadaan sadar. Tibanya di Puskesmas Sungai Salak, korban meninggal dunia,” ucapnya.
Menurut Ipda Esra, berdasarkan pemeriksaan dokter terhadap korban, terdapat luka robek pada bagian samping mata sebelah kiri, belakang telinga sebelah kanan, kepala sebelah kiri, dada sebelah kiri, tangan sebelah kanan.
Baca juga: Habisi Menantu saat Sedang Tidur, Seorang Mertua Ditangkap Polisi, Jejak Bercak Darah Jadi Petunjuk
“Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya yang disebabkan oleh benda tajam, sehingga korban kehabisan darah,” ucap Ipda Esra.