News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berdalih Butuh Biaya Kuliah, Pria di Lampung Curi Uang Rp165 Juta, Modus Pecah Kaca Mobil

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus pencurian uang dengan modus pecah kaca mobil di Kabupaten Lampung Utara.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Kabupaten Lampung Utara.

Diketahui yang menjadi pelakunya dua orang pria.

Mereka masing-masing bernama Andriansyah (31), warga Lubuk Linggau Barat II, Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Pelaku kedua Agung Rinaldi (25), warga Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Keduanya menggondol uang ratusan juta rupiah dengan modus pencurian pecah kaca mobil.

Pelaku Agung berdalih melakukan aksinya karena butuh biaya untuk kuliah.

Baca juga: Terhimpit Masalah Ekonomi, Oknum ASN di Parepare Curi Beras dan Tabung Gas, Aksi Terekam CCTV

Kini keduanya sudah diamankan oleh Polres Lampung Utara dan Polres Bengkulu, Sabtu (12/11/2021).

Keduanya diduga merupakan pelaku pencurian uang milik Anton Cawis Utomo (30), warga Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, Senin (1/11/2021) lalu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menerangkan, korban saat itu baru mengambil uang sebanyak Rp 165 juta dari Bank BRI.

Rupanya kedua tersangka sudah mengikuti korban sejak dari bank tersebut.

Sesampainya di Jalan Ahmad Akuan, Rejosari, Kotabumi, ban mobil korban kempis.

“Korban berinisiatif menambal ban. Para pelaku langsung beraksi,” kata Kurniawan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Utara, Senin (15/11/2021).

Seusai memecah kaca mobil dan mengambil uang ratusan juta, kedua tersangka langsung kabur.

Baca juga: Belasan Ekor Ular Piton Senilai Rp 133 juta Dicuri di Tulungagung, Ini Dua Sosok Pelakunya

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail memberikan keterangan saat menggelar ekspose kasus pencurian modus pecah kaca mobil di Mapolres Lampung Utara, Senin (15/11/2021). (Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi)

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KBO Satreskrim Poles Lampung Utara Iptu Demy Abtriyadi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dia mendapat informasi adanya penangkapan pelaku pencurian di Jakarta.

Setelah didalami, pelaku tersebut juga beraksi di Lampung Utara.

Jumat (12/11/2021) sekira pukul 15.30 WIB, Angga Renaldo diamankan di kediamannya di Desa Kepala Curup, Kecamatan Bindu Ring, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Agung diamankan pada hari yang sama pukul 18.00 Wib di jalan raya Pasar Lubuk Linggau, ketika hendak pulang ke rumahnya.

Kedua tersangka diberikan tembakan pada kaki karena melawan petugas.

Selanjutnya kedua pelaku diamankan di Mapoles Lampung Utara.

“Keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat ditangkap,” katanya.

Kurniawan mengatakan, keduanya mengaku sudah dua kali beraksi.

Baca juga: Penjelasan Polri soal Curhatan Aipda A yang Dimutasi Usai Lapor Dugaan Pencurian 3 Polisi Temannya

Aksi pertama di Penjaringan, Jakarta Utara.

Sementara yang kedua di Lampung Utara.

Keduanya bersama empat rekan pelaku lainnya, yakni NAS, RON, NAN, dan AB, yang saat ini juga sudah diamankan tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya, Jatanras Polresta Jakarta Utara, dan Opsnal Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, uang sisa hasil kejahatan di Lampung Utara sebesar Rp 13 juta, helm, serta jarum yang diduga alat untuk mengempiskan ban mobi korban.

“Keduanya dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman selama 9 tahun penjara,” jelasnya.

Agung mengaku merupakan residivis kasus perampasan ponsel.

Ia menjalani hukuman 17 bulan di Rutan Kelas IA Talang Rejo, Lubuk Linggau.

Ketika dimintai keterangan, Agung mengaku dapat bagian Rp 20 juta dari hasil kejahatan di Lampung Utara.

Baca juga: Viral Video Pencurian di Kafe Kediri, Maling Terekam Makan saat Beraksi

Sedangkan di Jakarta, ia mendapat bagian Rp 50 juta.

“Rencananya, uang itu untuk biaya kuliah saya dan adik,” ujar Agung.

Sedangkan Andriansyah adalah residivis yang telah dihukum dua kali.

Pertama kasus pencurian di Lubuk Linggau pada tahun 2008.

Kedua, kasus pencurian di Tangerang Selatan pada tahun 2017.

Korban Lega

Anton Cawis Utomo, korban pencurian modus pecah kaca mobil, mengaku lega pelaku sudah ditangkap.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Polres Lampung Utara.

“Saya senang polisi bergerak cepat tangkap pencurinya,” katanya.

Ia mengetahui penangkapan pelaku dari media sosial.

Untuk memastikannya, ia pun langsung ke Polres Lampung Utara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 2 Pencuri Rp 165 Juta Modus Pecah Kaca Mobil di Lampung Utara Ditembak Polisi

(Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini