News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LBH Sisar Matiti Minta 3 Kementerian Selidiki Dugaan Pelanggaran Reklamasi Pantai Sorong

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Reklamasi pantai utara Jawa terlihat dari pantauan udara di kawasan pantai Maron, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2014). Reklamasi pantai sepanjang 300 meter dari bibir pantai yang rencana akan digunakan sebagai kawasan industri dan properti ini memicu terjadinya abrasi dan menimbun tumbuhan mangrove yang ada di tepi pantai tersebut. TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan meminta tim gabungan lintas kementerian segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam proyek reklamasi Pantai Kota Sorong.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN).

Dugaan pelanggaran yang dimaksud LBH Sisar Matiti yakni bahan galian golongan C dan reklamasi, serta aktivitas tersebut disebut merusak terumbu karang dan ekosistem laut.

"Jika ditemukan adanya dugaan, maka langkah penyegelan kegiatan reklamasi Pantai Kota Sorong harus dilakukan," kata Yohanes dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Adapun dugaan reklamasi tanpa izin ini diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan.

Menurut Yohanes kasus ini perlu jadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran kegiatan reklamasi yang diduga ilegal ini berpotensi terjadi di tempat lain. Sehingga diperlukan pencegahan dan tindakan tegas agar hal serupa tak terjadi lagi.

Baca juga: LBH Jakarta Kritik Pencabutan Izin Reklamasi Anies Baswedan

"Kehadiran KPK dalam dugaan kasus reklamasi harus disikapi serius, langkah penindakan kejahatan sumber daya alam termasuk reklamasi yang sudah merusak ekosistem laut dan pencemaran lingkungan," terangnya.

"Sehingga langkah tegas melirik dan menindak harus di lakukan agar ada efek jera," tegas Yohanes.

LBH Sisar Matiti meminta kasus ini turut diinvestigasi oleh penyidik ketiga kementerian terkait. Jika hasilnya terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, maka LBH Sisar Matiti meminta hukum ditegakkan. 

"Agar dugaan kasusnya menjadi terang, maka penyelidikan harus menjadi komitmen bersama ketiga kementerian, sebagai wujud dari menegakan hukum lingkungan demi penyelematan ekosistem dan lingkungan hidup berkelanjutan," ujarnya.

"Apabila terbukti ada indikasi perbuatan melawan hukum, harus dihukum," tegasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini