"Tidak mempengaruhi tahapan karena proyek strategis nasional ini harus jalan terus.
Ini kan kalau warga yang setuju penetapan musyawarah langsung diajukan untuk pembayaran, kalau yang tidak ya tidak diajukan dulu," paparnya.
Diakui Sulis, pihaknya pada proyek jalan tol itu hanya bertugas sebagai pelaksana dan tidak memiliki wewenang untuk merubah nilai yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Kami sebagai pelaksana, jadi saat musyawarah itu kita hanya menyampaikan dan yang menilai ya tim appraisal atau KJPP.
Kami tidak berwenang merubah nilai yang ditetapkan dari KJPP atau tim appraisal itu," jelasnya.
Camat Ngawen, Anna Fajria Hidayati membenarkan adanya warga Desa Pepe dan Desa Manjungan yang terdampak tol mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Klaten.
"Saya belum dapat tembusan, kecamatan terus terang belum dapatkan tembusan tapi kita sudah dapat informasinya kalau ada yang mengajukan gugatan," ujarnya.
Menurut Anna, pihaknya sebenarnya telah menjali komunikasi dengan pihak desa yang mengajukan gugatan tersebut dan mendorong agar persoalan dikomunikasikan secara bijaksana.
"Saya sudah beberapa kali komunikasi dengan pihak desa dan saya inginnya itu dikomunikasikan kayak di Desa Kahuman kemarin, itu ada 18 yang tidak setuju setelah dimediasi jadi 8 warga yang belum," urainya. (Mur)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sejumlah Warga Terdampak Tol Yogyakarta-Solo di 2 Desa Klaten Ajukan Gugatan ke Pengadilan