TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Pemuda 23 tahun bernama Azwar Hadi (23) warga Dusun Krajan, Desa Sumber Centeng, Kecamatan Kotaanyar harus merelakan masa mudanya di dalam jeruji besi.
Karena memaksakan diri untuk bergaya tanpa menyesuaikan isi dompet, ujung-ujungnya dia berbuat tindak kriminal.
Rupanya Azwar sudah lama ingin memiliki motor trail serta bergabung dalam komunitas motor serupa.
Saking ngebetnya memiliki motor trail, Azwar malah memilih jalan pintas yang melanggar hukum, yakni nekat melakukan percobaan pencurian.
"Mulai dulu, saya ingin memiliki motor trail. Rencananya motor trail saya gunakan sendiri, lalu bergabung di klub motor," kata Azwar, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Bongkar Bisnis Ilegal Perdagangan Satwa Langka, Resmob Sita 11 Burung Endemik Semeru di Lumajang
Baca juga: Kaya Mendadak, Warga Klaten Terdampak Tol Solo-Jogya Ramai-ramai Borong Mobil, 80 Persen Bayar Tunai
Azwar melakukan percobaan pencurian motor trail Nopol EB 2692 GF milik Hai Ruli Rusdi (22), warga Dusun Malwatar, Desa Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 00.00 WIB.
Motor trail itu terparkir di halaman indekos korban.
Ia merangsek ke halaman kos dengan kondisi pagar tidak terkunci.
Tak langsung mengeksekusi, tersangka berpura-pura tidur di teras depan kamar indekos korban.
Dirasa aman, barulah tersangka berusaha merusak rumah kunci motor trail menggunakan ujung obeng dan tang jepit yang sudah ia siapkan.
Baca juga: Terkait Kasus Asabri, Kejagung Sita Hotel Mewah Lafayette Yogyakarta
Baca juga: Rugikan Negara Rp 39 Miliar, 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Ditangkap Kejari Jakpus
Apes, proses merusak rumah kunci menimbulkan suara yang cukup keras. Sehingga korban lari keluar kamar kos dan memergoki tersangka. Azwar kabur tunggang langgang.
Kapolsek Paiton, IPTU Maskur Ansori mengungkapkan usai mendapat laporan dan mengetahui ciri-ciri pelaku, pihaknya bergegas melakukan pengejaran.
Upaya polisi membuahkan hasil, tersangka dirungkus di wilayah Desa Sumberanyar.
"Hasil penyelidikan, diketahui pelaku masih satu kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Ada tidaknya keterlibatan pelaku lainnya, masih kami kembangkan kasus aksi percobaan pencurian motor trail ini," paparnya.
Pelaku disangkakan Pasal 363 Junto 53 KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Azwar Nekat Mencuri Motor Trail Demi Masuk Klub Motor,