TRIBUNNEWS.COM - Kasus pasangan suami istri atau pasutri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang dianiaya oknum Satpol PP terus berlanjut.
Kabar terbarunya, korban penganiayaan kini ditetapkan sebagai tersangka.
NH (26) dan istrinya RI (34) dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait status kehamilan RI.
Bahkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.
Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunGowa.com, Jumat (19/11/2021):
Baca juga: Suami Tega Habisi Istri di Labuhanbatu, Pelaku Aniaya Korban Lalu Ditunggu Sampai Meninggal
Awal kasus
Kasus ini bermula saat NH dan RI dianiaya oleh oknum Satpol PP berinisial MH.
Kejadian kekerasan itu bahkan sempat mencuri perhatian masyarakat dan viral di media sosial pada Juli 2021.
Kini, MH telah divonis Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (2/11/2021).
Hakim menghukum MH dengan penjara 5 bulan.
MH sudah mendekam di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar.
NH dan RI dilaporkan ke polisi
Ternyata kasus ini tidak berhenti di sini.
NH dan RI dilaporkan ke polisi oleh Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli.
Zulkifli ketika itu mempersoalkan status kehamilan dari RI.
Baca juga: Perampokan di Empat Lawang, Petani Kopi Dianiaya dan Istrinya Dirudapaksa, Ada 5 Pelaku Bertopeng
NH dan RI sempat memberikan pengakuannya saat kasus penganiayaan oleh Satpol PP sedang memanas, jika RI sedang mengandung.
Zulkifli menuding pasutri ini telah menyiarkan berita bohong dilakukan secara live yang diduga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Ia kemudian melaporkan NH dan RI di Polres Gowa.
"Laporan ini ditujukan kepada pemilik kafe dan mungkin juga nanti akan ada orang lain yang diikutkan di situ, mungkin pengacaranya juga," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/7/2021) lalu.
Resmi jadi tersangka
Polres Gowa kemudian melakukan pendalam terkait pelaporan dari Ketua Brigade Muslim Indonesia.
Hasilnya terungkap, RI ternyata tidak hamil sebagaimana dalam pengakuannya selama kasus kekerasan mencuat.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, membenarkan fakta ini.
Baca juga: Warga Medan Dianiaya Mantan Ketua OKP Karena Tidak Mau Disuruh Beli Sabu
"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," urai Mangatas.
Mangatas melanjutkan penjelasannya, setelah ada serangkaian pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021) yang menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.
Kini NH dan RI terancam penjara 10 tahun.
Keduanya dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi palsu atau bohong
Pengakuan RI
Pada bulan Juli lalu, RI sempat memberikan penjelasan soal status kehamilannya.
RI mengakui, dirinya tidak mengetahui apakah dirinya hamil atau tidak.
Namun, ia menyebut perutnya sempat membesar.
Baca juga: Diduga Depresi Kambuh, Pria di Tegal Habisi Ibu Kandung yang Sedang Tertidur dan Aniaya Kakaknya
"Perut saya memang kadang membesar dan kadang mengecil, saya juga tidak tahu penyebabnya apa padahal saya ingin sekali kembali menjadi seorang ibu yang bisa melahirkan anak tetapi segalanya kami serahkan kepada Allah," kata kala itu.
Menanggapi kasus penyebaran berita hoaks, RI mengaku bahwa hal ini adalah cobaan dan ujian hidup baginya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan.
"Iya saya sudah dapat informasi bahwa saya dilaporkan akan berita palsu terkait kehamilan saya dan ini saya serahkan sepenuhnya kepada Allah, Allah Maha Adil dan tidak memberikan cobaan kepada hamba-Nya jika hamba-Nya tak mampu melewati cobaan ini," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)(Kompas.com/Abdul Haq)