TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang dukun gadungan habisi dua orang pria di Kota Magelang, Jawa Tengah, berhasil diungkap.
Pria berinisial IS (57) tega meracuni pasiennya bernama Lasman (31) dan Wasdiyanto (38).
IS menggunakan racun sianida untuk menghabisi kedua pedagang sayur itu.
Sementara motifnya, lantaran pelaku ingin menguasai uang Rp25 juta milik korban.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunJateng.com, Sabtu (20/11/2021):
Baca juga: Berawal Tolak Ajakan Hubungan di Ranjang, Suami asal Labuhanbatu Tega Habisi Istri, Ini Kronologinya
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat dua korban yang merupakan warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, ditemukan tidak bernyawa.
Keduanya tergeletak di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Lokasi persisnya berada di pinggir jalan Desa Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat ditemukan, korban Lasman berada di kursi sopir dengan kaca mobil terbuka, sudah tergeletak ke arah kiri.
Kemudian Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan.
Warga yang menemukan korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kadus Habisi Guru dengan Sadis, Sempat Mondar-mandir di Depan Rumah Korban 20 Kali sebelum Beraksi
2. Ditemukan kandungan sianida
Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hasilnya, tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.
Kedua korban selanjutnya dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan.
Hasil autopsi dinyatakan kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan.
Mengetahui hal itu, Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil.
"Tak hanya itu, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah, dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” ujar Wakil Kepala Polres Magelang, Kompol Aron Sebastian.
Baca juga: Sebelum Dihabisi 9 Rekannya, Petani di Lampung Sempat Diajak Ngobrol, Ini Peran Masing-masing Pelaku
3. Korban datangi rumah pelaku
Polisi menemukan fakta lain, sebelum ditemukan tewas, kedua korban diketahui sempat pergi bersama.
Mereka mendatangi rumah IS menggunakan mobil rental pada Rabu, 10 November 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedatangan keduanya bermaksud untuk menggandakan uang.
IS merupakan warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Sehari-harinya, IS membuka praktik pengobatan alternatif di kediamannya.
Selain itu, IS juga dikenal mempunyai kemampuan mendoakan atau menggandakan uang supaya tidak habis dipakai.
Baca juga: 5 Fakta Petani di Lampung Dihabisi 9 Rekan Seprofesi, Motif Dendam, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup
4. Korban diracun
Saat di rumah IS, ia memberikan satu buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi air dari mata air Sijago kepada tersangka sekitar pukul 16.00 WIB.
"Selain itu korban juga menyerahkan uang Rp25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan,” papar Aron.
Kemudian tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas.
Air oleh IS dibubuhi potas kemudian diaduknya.
Sebelumnya, racun itu dibeli IS di toko pertanian di wilayah Desa Sutopati, Kabupaten Magelang.
Air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban.
"IS lalu menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” beber Aron.
Hingga akhirnya, kedua korban menuruti kata-kata IS dan meninggal dunia akibat racun sianida.
Baca juga: Tak Terima Pohon Pinangnya Ditebang, Pria di Riau Habisi Saudara Ipar, Ini Kronologinya
5. Motif
Aron menyampaikan, IS meracuni dua pria tersebut hingga tewas karena ingin menguasai uang Rp 25 juta milik korban.
IS yang telah ditangkap, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ketika penangkapan IS, polisi mengamankan satu unit mobil, uang tunai Rp 25 juta, dua buah botol air mineral, satu buah botol minuman bersoda.
Lalu, dua buah plastik bening berisi sisa cairan, pakaian korban dan tersangka, tiga unit ponsel, dan satu unit motor matic.
"Tersangka disangka tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan, Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magelang, AKP M Alfan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)(Kompas.com/Ika Fitriana)