TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah kakak beradik yang sama-sama masih di bawah umur.
Keduanya sebut saja namanya Bunga dan Melati.
Bunga kini masih berusia 16 tahun sementara adiknya Melati duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Sementara pelakunya pria 34 tahun berinisial ASW.
Baca juga: Remaja Lecehkan Gadis di Bawah Umur, Pelaku Sembunyi di Balik Pintu saat Dipergoki Orangtua Korban
Perbuatan asusila pelaku sudah dilakukan berulang kali kepada dua korban yang berbeda.
Namun baru dipolisikan oleh orang tua korban.
ASW (34) kini mendekam di jeruji besi rumah tahanan Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara.
Ia ditangkap oleh Tim Walet Satreskrim Polres Butur, diduga melakukan tindakan asusila kepada anak berusia 16 tahun, Bunga (nama samaran).
Perbuatan tak pantas itu bukan sekali saja dilakukan, ASW juga diduga pernah mencabuli adik Bunga yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).
Atas dasar tersebut, orangtua Bunga melaporkan perbuatan ASW kepada Polres Butur pada Kamis (18/11/2021), sebagaimana tercatata dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 83/XI/2021/Polda Sultra/Res. Buton Utara/Spkt.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton Hafala.
Baca juga: Pria Paruh Baya Lecehkan Bocah 11 Tahun di Riau, Beraksi saat Korban Asyik Bermain dengan Teman
Ia mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan ASW kepada Bunga terjadi pada Selasa (16/11/2021) pukul 05.00 WITA.
Dijelaskan, pelaku dan korban asusila masih memiliki hubungan kekeluargaan.