Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Proyek pembangunan jalan Tol Solo-Jogja hingga saat ini masih berlangsung.
Pemerintah pun sudah membayar biaya ganti rugi pembebasan lahan kepada sebagian warga pemilik lahan yang terdampak proyek jalan Tol Solo-Jogja tersebut.
Namun ternyata di Klaten terjadi kesalahan hitung lahan warga, sehingga warga terdampak proyek pembangunan tol Solo-Jogja tidak menerima uang ganti rugi yang seharusnya.
Terkait hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten mengakui terjadi kesalahan dalam menghitung uang ganti rugi dalam proses pembebasan lahan warga yang terdampak proyek pembangunan tol Solo-Jogja.
Total ada 9 bidang di Desa Terubasan, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.
"Ada 9 bidang yang kami retur ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), ada sekitar Rp 5 miliar," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono kepada TribunSolo.com, akhir pekan lalu.
Sulistiyono mengatakan alasan 9 bidang tersebut diretur kembali karena ada kesalahan dalam menghitung di LMAN.
Sehingga yang terbayarkan di bidang tersebut hanya sebagian.
"Mungkin LMAN kurang cermat, salah satu bidang ada terdiri satu sertifikat namun terpisah jalan, sehingga yang terhitung bidang di bawah saja, yang di atas belum terhitung," aku dia.
Dia mengatakan nantinya uang ganti rugi dari 9 bidang tanah tersebut akan dikembalikan lagi ke LMAN dan pembayaran ulang.
"9 bidang tersebut direvisi," ujar Sulistiyono.
Warga Minta Rp 15 Juta Per Meter
Sebelumnya ada warga yang protes ganti rugi tanah terdampak Tol Solo-Jogja. Warga meminta uang ganti rugi sebesar Rp 15 juta per meter.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono mengatakan dalam penilaian lahan, tim appraisal mempunyai standar harga.
Terlebih dia mengklaim tim tersebut bersertifikasi dari Kementerian Agraria dan Kementerian Keuangan, sehingga mempunyai standar dalam menghitung nilai ganti rugi.
Baca juga: Uang Ganti Rugi Tol Solo-Jogja Cair, 20 Unit Mobil Gres Dibeli Warga 4 Kecamatan di Klaten Ini
"Jadi dalam penilaian tidak boleh ada yang mencampuri, baik Ketua pelaksaaan, PPK tak boleh," ucap kepada TribunSolo.com, Jumat (19/11/2021).
Dia menganggap jika ada yang meminta berlipat-lipat di tengah ganti rugi yang sudah berjalan, tidak logis terlebih meminta Rp 15 juta per meternya.
Tanah tersebut berada di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.
"Bandingkan dulu lahan di Kecamatan Ceper dekat Jalan Solo-Jogja (jalan nasional) itu saja Rp 3,5 juta kok," terang dia.
"Di Jalan provinsi (Kecamatan Ngawen) minta Rp 10 juta lebih, itu tidak rasional!," ujarnya.
Protes Laporkan ke KPK
Mundakir, warga Ngupit Baru, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, pemilik lahan yang terdampak Proyek Tol Solo-Jogja berencana menggugat hasil musyawarah ganti rugi Tol Solo-Jogja di Kabupaten Klaten.
Pria tersebut merasa tidak mendapat keadilan, karena lahannya dihargai lebih rendah dari lahan-lahan sebelumnya.
Mundakir pun berencana menggugat ke Pengadilan Negeri Klaten.
Ia meminta harga ganti rugi lahannya minimal hingga 3 kali lipat dari harga sebelumnya.
"Kami menolak harga dari hasil musyawarah ganti rugi tol Solo-Jogja, menurut saya harga yang ditawarkan mereka di bawah standar," ucap Mundakir, Kamis (18/11/2021).
Lahan Mundakir yang terdampak proyek Tol Solo-Jogja dihargai seharga Rp 3 juta per meter.
Mundakir tak terima, karena harga pasaran tanah di sekitar rumahnya sudah sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per meter.
Bahkan menurutnya, sawah yang ditebus oleh proyek Tol Solo-Jogja, harganya bisa 4 hingga 5 kali lipat dari harga pasaran awal.
Baca juga: Diterjang Proyek Tol Yogyakarta-Solo, 200 Makam di Desa Taskombang Klaten Dipindah
"Kalau dibandingkan dengan sawah harganya sampai Rp 800 - Rp 900 per meter, padahal sebelum proyek jalan tol harganya hanya Rp 150 - Rp 200 per meter," kata Mundakir.
Lalu berapa yang diminta Mundakir dari proyek Tol Solo-Jogja?
"Kami meminta harga tanah juga dihargai seperti harga sawah yang bisa mencapai 4 hingga 5 kali lipat," imbuhnya.
Menurut Mundakir, harga pasaran tanah di tempatnya, sudah tembus Rp 5 juta per meter.
Sehingga, ia meminta harga tiga kali lipat dari harga tersebut, atau sekitar Rp 15 juta per meter.
Dia menduga, dalam pembebasan lahan terdampak Tol Solo-Jogja di Kabupaten Klaten ada permainan terselubung.
Ia mengaku akan melaporkan hal tersebut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo hingga pejabat KPK.
"Ini jelas penghinaan tanah kami yang tepi jalan raya Boyolali-Klaten dan sangat tidak manusiawi," ujarnya.
Diketahui, luas lahan milik Mundakir yang terdampak proyek tersebut sekitar 93 meter persegi.
Sedangkan lahan miliknya yang terdampak tol merupakan sebuah pekarangan.
"Yang kena halaman depan rumah, halaman rumah saya habis," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Saat BPN Klaten Akui Ada Kesalahan Hitung Ganti Rugi Lahan Kena Tol Solo-Jogja, Totalnya Rp 5 Miliar