TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Orang tua siswa yang menjadi korban tragedi susur Sungai Cileueur heran karena polisi hanya menetapkan satu orang tersangka.
Polres Ciamis telah menetapkan Ro (41) sebagai tersangka tragedi susur Sungai Cileueur yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung.
Ro yang merupakan guru penanggung jawab kegiatan susur sungai dinilai telah lalai.
Akibat kelalaian itu, 11 siswa kelas VII MTs Harapan Baru Cijantung meninggal dunia setelah tenggelam di Leuwi Ili Sungai Cileueur Dusun Wetan RT 01 RW 01 Desa Utama Ciamis, Jumat (15/10/2021).
Dari 11 siswa kelas VII MTs Harapan Baru Cijantung yang meninggal di pusaran air Leuwi Ili Sungai Cileueur, Jumat (15/10) sore, seorang di antaranya adalah Chandra Ryzkie Hernawan (12).
Baca juga: Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 11 Pelajar MTs Harapan Baru di Sungai Cileueu Ciamis
Chandra adalah putra bungsu dari pasangan Dede Rohaedi (53) dan Nena Hunainah (50) warga Lingkungan Karang RT 03 RW 30 Kelurahan/kecamatan Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Ciamis Senin (22/11/2021), Ro ditetapkan sebagai tersangka sebagai penanggung jawab kegiatan.
Tersangka Ro dinilai telah lalai dan alpa menyusul tidak tersedianya peralatan keselamatan sehingga 11 siswa meninggal tenggelam di Leuwi Ili Sungai Cileueur.
Namun, penetapan satu tersangka dipertanyakan Dede.
“Kaget juga tersangkanya kok cuma satu orang,” ujar Dede kepada Tribun ketika ditemui di rumahnya di Lingkungan Karang RT 03 RW 30 Kelurahan Ciamis, Senin sore.
Dia mengatakan sudah sudah mendapat informasi bahwa Polres Ciamis sudah menetapkan seorang tersangka.
Baca juga: Satu Lagi Korban Terseret Arus Sungai Catur Madiun Ditemukan Tak Bernyawa
“Informasi yang kami dapat tersangkanya seorang guru,” katanya.
Meski ada istilah “tidak ada prajurit yang salah” dalam suatu kejadian, menurut Dede, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tragedi Sungai Cileueur tersebut kepada aparat kepolisian.
“Kami sebagai orang tua menghormati proses hukum. Cuma kaget saja, tersangkanya kok cuma seorang,” tutur Dede yang juga Ketua RT 03 RW 30 Lingkungan Karang Ciamis yang bekerja di kantor notaris di Tasikmalaya tersebut.
Baca juga: Yana yang Ngeprank Dianiaya Menangis Didampingi Istrinya di Polres Sumedang: Kini Jadi Tersangka
Menurut Dede, pihaknya sempat datang ke Polres Ciamis bersama keluarga dari dua korban lainnya yang juga asal Ciamis, Rabu ((17/11).
“Kami datang ke Polres (Ciamis) untuk mendengarkan pemaparan dari polisi. Semacam gelar perkara, barangkali,” katanya. (andri m dani)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Orang Tua Korban Susur Sungai di Ciamis Heran Polisi Cuma Tetapkan Seorang Guru Jadi Tersangka