TRIBUNNEWS.COM, KUPANG- Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Lotharia Latif tidak mengambil pusing terkait digugat oleh mantan anggotanya Johanes Imanuel Nenosono.
Johanes dipecat dari polisi karena melanggar kode etik dan disiplin. Johanes dipecat setelah menghamili seorang perempuan dan tak mau bertanggungjawab hingga korbannya melahirkan.
Johanes bahkan mendesak perempuan itu untuk menggugurkan kandungannya.
Tak hanya itu, Johanes juga diketahui meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah serta tanpa izin dari pimpinan selama lebih dari 30 hari.
Johanes dipecat pada September 2021 sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Nomor : KEP/393/IX/2021.
Tak terima dengan pemecatakan itu, Johanes pun menggugatnya.
Baca juga: Iptu JM Ditabrak dan Dilindas Mobil Bandar Narkoba, Kapolda Metro Turun Tangan Cek ke RS
Menanggapi hal ini, Irjen Lotharia Latif menanggapi mengatakan, anggota Polri memang diikat aturan yang sangat ketat sehingga tak boleh melanggar kode etik, disiplin, hingga persoalan pidana.
"Kalau yang bersangkutan (Johanes) bukan anggota polisi, tidak berlaku aturan Polri. Tapi, ketika dia memilih profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan internal Polri, baik itu etika, disiplin, atau pidana," ujar Lotharia kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/11/2021).
Ia menjelaskan, anggota polisi bisa dipecat walau ia tak terlibat tindakan pidana.
Umumnya mereka dipecat karena melanggar kode etik dan disiplin berat sehingga tak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.
"Kalau tidak bisa ikuti aturan tersebut ya enggak usah jadi polisi," tegasnya.
Menurut Lotharia, setiap orang dengan sadar memilih untuk berbakti dan memilih profesi sebagai polisi tanpa paksaan.
"Polri tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjadi anggota Polri. Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Tak Terima Hubungan Asmaranya Kandas, Mahasiswa di Mamuju Cekik dan Pukul Sang Kekasih hingga Memar
Ia memastikan bahwa Polri tidak akan melindungi setiap anggota yang telah merugikan dan mencoreng nama baik institusi, bahkan melukai hati masyarakat.