"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam, di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkap Hari.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pasal 363 tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Komplotan Copet Diringkus Saat Beraksi di Mandalika, Ayah, Ibu Hingga Anak Jadi Tersangka
Baca tanpa iklan