News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LSM dan Pimpinan Media Dukung Polda Lampung Berantas Preman Intimidasi Wartawan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah dukungan dalam bentuk ucapan papan bunga terpajang di depan halaman Mapolda Lampung, sejak beberapa hari terakhir.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Muhammad Joviter

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Halaman depan Mapolda Lampung sejak beberapa hari terakhir penuhi karangan  bunga.

Karangan bunga ini berisi dukungan Polda Lampung dalam memberantas premanisme terhadap insan pers yang disinyalir muncul usai adanya ancaman pembunuhan diterima pemimpin redaksi tintainformasi.com Amuri Alpa.

Melalui telepon, seseorang mengintimidasi dan mengancam membunuhnya. Ancaman itu terkait pemberitaan ihwal rehabilitasi jalan ruas Lematang - Bandar Lampung sebesar Rp 5,6 miliar. 

 Papan bunga tersebut merupakan bentuk solidaritas yang dikirimkan oleh pimpinan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan kemerdekaan pers wajib dilindungi karena ada Undang-Undang RI No 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

"Namun pers harus membuat pemberitaan yang tepat, cepat dan akurat," kata Pandra, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Ketua LSM Tamperak Kerap Unggah Konten Kunjungan ke Sejumlah Instansi dan Diposting di TikTok

Pandra menyatakan penyidik yang menangani kasus kekerasan terhadap pers melakukan penyelidikan dengan proporsional.

Artinya, lanjut Pandra proses penyelidikan yang dilakukan penyidik berjalan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

"Kalau memang merasa ada ancaman, silahkan laporkan," kata Pandra.

Pandra menambahkan, saat ini institusi Polri sudah melakukan kerjasama dalam bentuk MoU dengan pihak Dewan Pers.

"Kerja sama ini karena segala sesuatu menyangkut tugas jurnalistik memang dilindungi oleh undang-undang," kata Pandra.

Dalam siaran pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung meminta masyarakat untuk menghormati aktivitas jurnalistik. 

Hal itu merespons kekerasan verbal dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis.

Kekerasan verbal dialami jurnalis lampungsegalow.co.id dan lampungone.co di kantor Go-Jek Lampung, Selasa, 16/11/2021. 

Waktu itu, jurnalis hendak meminta konfirmasi terkait penangkapan calo akun Go-Jek.

Dalam upaya konfirmasi tersebut, karyawan Go-Jek dilaporkan membentak wartawan.

Baca juga: Minta Tambah Dikasih Rp 50 Ribu, Polisi Ringkus Preman Kampung Palak TKW Karantina di Wisma Atlet

Sedangkan ancaman pembunuhan diterima pemimpin redaksi tintainformasi.com Amuri Alpa. 

Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, UU 40/1999 tentang Pers menjamin pekerjaan jurnalis. 

Aktivitas jurnalistik para wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu. Juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. 

"Kami meminta masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalistik.

Sebab, tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi, sehingga warga bisa mengatur hidupnya secara bebas," kata Hendry.

Dia juga meminta pihak-pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik untuk menempuh mekanisme sesuai UU Pers.

Mekanisme dimaksud, yakni hak jawab maupun hak koreksi. Bukan bertindak secara kekerasan, apalagi mengancam akan membunuh.

"Jurnalis yang berupaya mendapatkan konfirmasi berarti menjaga keberimbangan berita.

Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Jadi, pihak-pihak yang dimintai konfirmasi cukup menjawab saja," kata Hendry.

Selain itu, Hendry mengingatkan para wartawan untuk mengedepankan profesionalitas.

Bersikap independen dan proporsional dalam menyajikan pemberitaan. Sehingga, publik mendapatkan informasi yang utuh lewat karya jurnalistik.

"Peliputan oleh media massa seyogianya mengutamakan kepentingan publik. Jika masyarakat menilai perilaku dan kerja-kerja seorang jurnalis tidak pantas, sila melaporkan.

Pelaporan bisa ke perusahaan pers si jurnalis dimaksud, organisasi jurnalis, atau Dewan Pers," kata Hendry.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemred Diancam Pembunuhan, Polda Lampung Diminta Berantas Preman Intimidasi Pers

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini