"Air keras yang dibawa sebanyak satu liter," katanya, Selasa (23/11/2021).
Kendati demikian, polisi masih mendalami apakah air keras tersebut memang dibeli untuk menyiram Sarah, atau untuk keperluan lainnya.
Kendati demikian, polisi masih mendalami apakah air keras tersebut memang dibeli untuk menyiram Sarah, atau untuk keperluan lainnya.
Kasatreskrim menyebut tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan akibatkan kematian.
Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Suami Aniaya Istri hingga Tewas, Tiba-tiba Menyerang saat Lihat Korban Gendong Anaknya
Sementara Pasal 351 ayat 3 ancamannya penjara seumur hidup.
Di sisi lain, pihak keluarga Sarah menginginkan AL dihukum setimpal dan seberat-beratnya.
Salman mendesak agar AL bisa dihukum mati.
"Dia sudah menghilangkan nyawa anak saya, berarti harus dibayar dengan nyawa dia. Mati diganjar mati," katanya Selasa (22/11/2021).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Suami Jahat dari Arab Saudi, AL Bahkan Cemburu Jika Sarah Berpelukan dengan Sesama Perempuan
(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)