News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Tewas Dalam Karung, Ternyata Dirudapaksa Lalu Dihabisi Pelajar SMA, Diduga Sudah Direncanakan

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (25/11/2021).

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Lutfi AM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus bocah 10 tahun yang ditemukan tewas dalam karung di Kabupaten Bandung, Jawa Barat akhirnya terungkap.

Korban dirudapaksa lalu dihabisi oleh pelajar SMA yang merupakan tetangga korban.

Pelaku nekat melakukan aksi kejinya diduga karena kecanduan nonton film dewasa.

Hal itu dibuktikan dengan temuan banyaknya video syur di ponsel pelaku.

Diduga aksi itu telah direncanakan oleh pelaku.

"Pelaku masih di bawah umur, kelas 3 SMA dan tetangga korban, ditangkap di sekitar Majalaya," ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021).

Polisi sudah melakukan autopsi terhadap mayat anak perempuan usia 10 tahun yang nasibnya tragis itu.

Baca juga: Suami Habisi Istri dan Aniaya Anaknya hingga Kritis, Pelaku Ditemukan Tewas di Dekat Rel Kereta Api

Baca juga: Warga Colomadu Karanganyar Ditemukan Tewas di Rumahnya, Ada Luka Tusuk di Perut

"Ada luka diduga akibat benda tumpul dan kami juga temukan sperma di alat kelamin korban," kata Kombes Hendra Kurniawan.

Terkait dugaan rudapaksa, dia masih mendalaminya. Namun pengakuan pelaku, mengakui sempat merudapaksa korban.

"Kami sedang dalami. Tapi dari pengakuan pelaku, korban sempat dirudapaksa oleh pelaku."

"Untuk menutupi jejak, pelaku menghabisi nyawa anak perempuan itu," katanya.

Dari pengakuan pelaku yang masih pelajar kelas 3 SMA itu, dia sedang di rumah pada hari kejadian.

Lalu, pada malam hari, dia melihat korban lewat depan rumahnya.

"Korban pulang ngaji lewat rumah pelaku. Pelaku membekap korban dan dibawa ke gubug. Korban melawan karena ditemukan cakaran di tangan pelaku," kata dia.

Kepada polisi, pelajar itu mengakui motif yang melatarbelakangi perbuatannya tersebut.

"Motivasi pelaku, karena pelaku ini sering lihat video mesum. Di ponsel pelaku, kami temukan banyak sekali video mesum tersebut sehingga memicu tindakan tersebut," katanya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandung untuk penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Kami juga juncto-kan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata dia.

Baca juga: Rian, Si Pembunuh Berantai yang Habisi Nyawa Siswi SMA dan Janda Divonis 13 Tahun Penjara

Pasal 340 KUH Pidana tentang perampasan nyawa berencana ancaman pidana maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun.

Sementara Pasal 338 KUH Pidana ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Alasan pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana karena dalam melakukan perbuatannya, pelaku diduga merencanakan terlebih dulu.

"Lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban itu dipersiapkan dari rumah."

"Termasuk kain lap warna hitam. Itu kenapa kami menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Mayat Bocah dalam Karung di Bandung, Diduga Direncanakan, Banyak Video Syur di Ponsel Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini