News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Tuntut Selebgram Aceh Denda Rp 15 Juta Karena Kerumunan di Pasar Inpres

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Selebgram asal Aceh Herlin Kenza dan terdakwa lainnnya KS dituntut denda Rp 15 juta karena membuat kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Selebgram asal Aceh Herlin Kenza dan terdakwa lainnnya KS dituntut denda Rp 15 juta karena membuat kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (25/11/2021).

Sidang dipimpin majelis hakim Budi Sunanda, beserta Sulaiman M dan Mustabsyirah, yang pettama digelar untuk terdakwa KS.

Usai sidang dibuka, maka langsung JPU dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Al Muhajir SH MH , membacakan isi tuntutan.

Dimana isi tuntutan, meminta KS membayar denda Rp 15 juta.

Selanjutnya, sidang kedua dengan terdakwa HK.

Agendanya sama, berupa tuntutan.

Baca juga: Warga Aceh Tenggara Tewas Terseret Arus Sungai Alas, Diduga Penyakit Epilepsi Kambuh Saat BAB

JPU pun membaca tuntutan, yakni meminta HK membayar denda Rp 15 juta.

Bila tidak mau membayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.

Setelah itu sidang ditunda, akan dilanjutkan pada Senin (29/11/2021), dengan agenda putusan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindakpidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021) lalu.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Menghilang 3 Minggu, Wanita Aceh Selatan Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Kebun Sawit

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini