News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelajar Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun, Sempat Ikut Cari Korban Lalu Titipkan Kunci ke Tetangga

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Bocah 10 tahun di Bandung dirudapaksa lalu dihabisi oleh pelajar SMA yang merupakan tetangganya.

TRIBUNNEWS.COM - Nasib nahas menimpa bocah 10 tahun berinisial AR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ia tewas dihabisi oleh tetangganya yang berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial DND (17).

Kejinya, korban sempat dirudapaksa oleh pelaku sebelum akhirnya dibunuh.

Setelah membunuh, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung.

Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga di belakang rumah dekat bangunan musala.

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui pelaku pembunuhan AR adalah tetangganya sendiri, DND.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sejak ditemukannya jasad korban.

Adapun lokasinya berada di Desa Tanjungwangi, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Kronologi Pedagang Kelapa Muda Habisi Nyawa Sopir Angkot di Bandung, Berawal Saat Korban Tagih Utang

Baca juga: Suami Habisi Istri dan Aniaya Anaknya hingga Kritis, Pelaku Ditemukan Tewas di Dekat Rel Kereta Api

Berikut 5 fakta kasus pelajar SMA rudapaksa lalu habisi bocah 10 tahun, sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari TribunJabar.id dan Kompas.com:

1. Pamit pergi mengaji, tapi tak kunjung pulang

Peristiwa itu bermula saat korban pamit pergi mengaji pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Seharusnya, korban kembali ke rumah sekitar pukul 19.00 WIB.

Namun, hingga larut malam korban tak kunjung pulang.

"Tetapi, sampai jam 23.00 WIB belum ada juga, sehingga diumumkan, dan dicari," kata Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021).

Setelah dilakukan pencarian, warga menemukan sebuah karung di belakang rumah dekat bangunan musala.

Saat dibuka, warga menemukan korban dalam kondisi sudah tak bernyawa di dalam karung tersebut.

Saat ditemukan, korban dalam keadaan masih mengenakan baju lengkap.

"Korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal di dalam karung dengan kondisi mulut dan tangan dilakban," ungkapnya.

2. Pelaku ikut mencari korban

Dikatakan Hendra, setelah membunuh korban, pelaku lantas pulang ke rumah lalu membersihkan diri dan sempat merokok di teras rumahnya.

Sementara, orangtua korban yang mengetahui anaknya belum pulang, lantas mencari ke tempat mengaji dan teman-teman korban.

Saat itu, kata Hendra, pelaku sempat ikut melakukan pencarian korban.

"Yang bersangkutan (pelaku) setelah kejadian masih melakukan pencarian dengan warga sekitar dan warga juga melihatnya," terangnya, dilansir Kompas.com.

Setelah tenang, pelaku kemudian melarikan diri ke Majalaya.

Baca juga: Awalnya Minum Miras Bareng, S Cekcok dengan Temannya dan Bacok Korban Hingga Tewas

3. Kecanduan video dewasa

Pelaku nekat melakukan aksi kejinya dipicu kebiasannya yang kerap menonton video dewasa.

"Motivasi pelaku, karena pelaku ini sering lihat video mesum. Di ponsel pelaku, kami temukan banyak sekali video mesum tersebut sehingga memicu tindakan tersebut," ungkap Hendra.

Hendra menyebutkan, terkait dugaan rudapaksa, pihaknya masih mendalaminya.

Namun, dari pengakuan pelaku, DND mengaku sempat merudapaksa korban.

"Kami sedang dalami, tapi dari pengakuan pelaku, korban sempat dirudapaksa oleh pelaku."

"Untuk menutupi jejak, pelaku menghabisi nyawa anak perempuan itu," bebernya.

Kepada polisi, pelaku mengaku, saat kejadian, dia sedang di rumah.

Lalu, pada malam hari, dia melihat korban lewat di depan rumahnya.

"Korban pulang ngaji lewat rumah pelaku. Pelaku membekap korban dan dibawa ke gubuk. Korban melawan karena ditemukan cakaran di tangan pelaku," jelasnya.

TKP kasus perampasan nyawa dan rudapaksa bocah 10 tahun dalam karung di Desa Tanjungwangi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

4. Pelaku titipkan kunci rumah ke tetangga

Setelah ikut mencari korban, pelaku kemudian pergi dan menitipkan kunci rumah ke tetangganya.

"Namun tak lama dia pergi, menitipkan kunci rumahnya ke tetangganya," Ketua RW setempat, Yuyun Setiawan (46).

Dikatakan Yuyun, pelaku hanya sekitar setengah jam ikut mencari korban.

"Sebelum ditemukan, dia sudah pergi. Malam itu warga tak tahu pelakunya dia," ungkapnya.

Baca juga: Warga Purbalingga Tewas Tersengat Listrik Saat sedang Memangkas Ranting Pohon Albasia

5. Dijerat pasal berlapis

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kain lap, lakban sudah disiapkan. Pelaku juga kenal dengan korban, karena tetangaan."

"Makanya kami terapkan pasal pembunuhan berencana, juga Undang-undang Perlindungan Anak," imbuh Hendra.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Perampas Nyawa Bocah dalam Karung Di Bandung Sudah Tertangkap, Dia Tetangga Korban

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Mayat Bocah dalam Karung di Bandung, Diduga Direncanakan, Banyak Video Syur di Ponsel Pelaku

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Perampasan Nyawa Mayat dalam Karung Tak Akrab dengan Tetangga, Sempat Titip Ini Sebelum Kabur

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin, Kompas.com/Agie Permadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini