Dari interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui kesalahannya telah menyerang anggota yang sedang melaksanakan tugas.
Hal ini, karena laporan dari sang anak yang kena tilang lantaran tidak mengenakan helm.
"Dari pengakuan pelaku, ia khilaf dan terbawa emosi saat ini. Sehingga, membatalkan untuk berangkat ke kebun dan menemui anaknya yang sudah kena tilang polisi. Lantaran kesal dan tidak terima anaknya kena tilang, membuatnya emosi hingga melakukan penyerangan terhadap anggota Satlantas," kata Ikang.
Menurut Ikang, tindakan penyerangan yang dilakukan pelaku terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas, dikenakan pasal berlapis.
"Pelaku kami kenakan Pasal 212, Pasal 335 dan UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sekarang, pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polres Banyuasin," pungkas Ikang.