"Selain itu, si anak tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan. Tetapi, tetap saja tidak terima dan mengayunkan parang dan celurit yang dibawanya ke arah anggota," katanya.
Anggota polisi dan warga yang berada disekitar lokasi tersebut berlari untuk menyelamatkan diri.
Personil yang bertugas saat itu juga memilih untuk mengalah dengan mundur demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
M Nur tetap saja mengejar anggota yang menghindari ayunan parang dan celurit.
Mendapat penyerangan yang membahayakan nyawa, kedua anggota polisi itu langsung melapor ke Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Betung oleh Satreskrim Polres Banyuasin.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sepeda motor, mobil dan juga parang serta celurit yang digunakan menyerang anggota," katanya.
Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam, Jumat (27/11/2021) mengatakan anggotanya sudah sempat memberikan himbauan dan memperingatkan anak korban.
Bila berkendara menggunakan helm, akan tetapi tidak pernah dihiraukan dan selalu dilakukan pelanggaran hal yang sama.
Hingga, anggota sempat melakukan penilang tiga kali terhadap anak korban.
Akan tetapi, kesalahan tidak mengenakan helm tetap saja dilakukan hingga berujung peristiwa tersebut.
"Kasusnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Banyuasin," katanya.
Terancam 10 tahun penjara
Sedangkan, Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra menuturkan, pelaku penyerangan terhadap anggota Satlantas Polres Banyuasin yang sedang melaksanakan tugas saat ini masih dilakukan pemberkasan.