Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan masing-masing korban membayar Rp 250 juta.
Baca juga: Oknum Pemkot Surabaya Raup Rp 1,3 Miliar dari Penipuan, Modusnya Janjikan Warga Jadi ASN
"Korbannya ini ada empat orang. Setiap orang menyetorkan uang yang variatif, tapi kalau dipukul rata, mereka membayar Rp 250 juta setiap orang," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (29/11/2021).
Dewa mengatakan penipuan tersebut dilakukan pada bulan Mei - Oktober 2019 lalu.
Setelah ada laporan yang masuk, Polres Madiun Kota menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan hingga melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada pelaku yang merupakan warga Provinsi Riau tersebut.
"Namun yang bersangkutan ini tidak merespon pemanggilan tersebut hingga petugas sendiri yang kesana (Riau) agar bisa membawa pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," lanjut Dewa.
Baca juga: Aksinya Terbongkar, Pria Asal Kediri Mengaku Marinir demi Gaet Perempuan dan Lakukan Penipuan
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Warga Riau Diringkus di Rumah Istri Kedua, Uang Rp 1 M Lebih Hasil Penipuan CPNS di Madiun Ludes
dan
Janjikan Bisa Lolos CPNS, Pria Asal Riau Tipu Warga Kota Madiun Hingga Rp 1 Miliar