News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Asal Riau Ini Tipu 4 Warga Madiun Bisa Lolos CPNS: Raup Rp 1 Miliar, Uang Habis di Istri Kedua

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Madiun Kota meringkus pelaku penipuan tes rekrutmen CPNS di Kota Madiun, Senin (29/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - NK (45) pria asal Provinsi Riau meraup Rp 1 miliar 35 juta dari hasil penipuan berkedok lolos tes CPNS.

NK mengaku bisa meloloskan orang menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes CPNS. Korbannya tercatat empat orang yang ada di Madiun, Jawa Timur.

NK meminta uang ratusan juta rupiah sebagai syarat jika ingin masuk menjadi ASN.

Dari empat korban warga Kota Madiun yang ditipu, NK telah mengumpulkan uang Rp 1 miliar 35 juta.

Awalnya, di Kota Madiun dia kenal dengan salah satu korban, PUR, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

"Korban ini lalu mengajak tiga temannya, celakanya mereka juga percaya dengan bujuk rayu pelaku," jelas Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Lengkap dengan Jadwal dan Materinya

Setelah keempatnya menyetor uang total Rp 1 miliar 35 juta, ternyata omongan yang dijanjikan NK tidak terealisasi.

Pelaku justru membawa lari uang tersebut ke Riau.

"Kami sempat panggil pelaku dua kali untuk menindaklanjuti laporan korban, ternyata saat itu tidak datang," jelas AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan (Surya)

"Setelah kita cari ternyata dia tinggal bersama di rumah istri keduanya. Sedangkan uangnya sudah habis," tambah AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Sesuai KTP, alamat pelaku berada di Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Namun saat diamankan, ternyata pelaku berada di Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Rp 250 juta per orang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini