TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus iming-iming dipermudah jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terjadi di Kota Madiun, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 45 tahun, NK.
Saat beraksi NK tidak sendirian, ia dibantu seorang temannya.
Sementara jumlah korban ada 4 orang.
Semua korban merupakan warga Kota Madiun.
Baca juga: Terlilit Utang Rp 115 Juta di Tempat Kerja, Pemuda Gondol Pajero Milik Warga Solo, Ini Modusnya
Awal kasus
Dihimpun dari TribunJatim.com, kasus ini bermula saat NK berkenalan dengan salah satu korban.
NK kemudian menawarkan bisa meloloskan korban dalam tes CPNS dengan bayaran sejumlah uang.
Korban kemudian tergiur dan bersedia memberikan uang.
Korban ini mengajak 3 temannya yang juga terpedaya dengan bujuk rayu pelaku.
Namun, setelah tes dilakukan ternyata korban gagal dan tidak lolos seleksi CPNS tahun 2019.
Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota.
Baca juga: 5 Fakta Dukun Maut di Magelang: Habisi 2 Pria Pakai Sianida, Motif Gasak Uang Rp25 Juta Milik Korban
Pelaku diamankan di rumah istri kedua
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, membenarkan kasus penipuan yang dilakukan NK.
Pihaknya langsung melakukan pendalaman setelah menerima laporan dari korban.
Pihak penyidikan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada pelaku yang merupakan warga Provinsi Riau tersebut.
"Namun, yang bersangkutan ini tidak merespons pemanggilan tersebut hingga petugas sendiri yang kesana (Riau) agar bisa membawa pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Dewa, Senin (29/11/2021), dikutip dari TribunJatim.com.
Sesuai KTP, alamat pelaku berada di Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Namun saat diamankan, ternyata pelaku berada di Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Setelah kita cari ternyata dia tinggal bersama di rumah istri keduanya.," urai Dewa.
Baca juga: Mahasiswa Jadi Korban Salah Tangkap, Dipukuli & Dipaksa Mengaku Curi Spion Mobil Istri Polisi
Total kerugian
Dewa selanjutnya merincikan total kerugian.
Dari empat korban, total uang yang digasak pelaku mencapai Rp 1 miliar, lebih tepatnya Rp 1.035.000.000.
"Korbannya ini ada empat orang. Setiap orang menyetorkan uang yang variatif, tapi kalau dipukul rata, mereka membayar Rp 250 juta setiap orang. Uangnya sudah habis," ucap Dewa.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)