TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Desa Mandalawangi, Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (29/11/2021).
Kepala Desa berinisial D itu diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi peralihan aset desa kurang lebih seluas 11.000 meter persegi yang merugikan negara senilai Rp 3,3 miliar.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, perkara ini berawal operasi bidang Intelijen Kejati Jabar terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Bandung.
Baca juga: Sofyan Djalil Ungkap Modus Mafia Tanah, Datang Berpakaian Rapi Pura-pura Beli Tanah
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan bidang pidana khusus Kejati Jabar," ujar Riyono, dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Ada pun modus yang dilakukan pelaku, kata dia, Desa Mandalawangi mempunyai aset berupa objek tanah carik yang sudah turun temurun sejak 1960 Persil 12 dan 13 Blok Pasir Hu’ut yang sebelumnya masuk wilayah desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Kajati dan Kajari Segera Bentuk Tim Khusus Tanggulangi Sindikat Mafia Tanah
"Pada 2018, tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah akta jual beli (AJB) atas nama AS yang berada di lokasi persil 16 Desa Mandalawangi, menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik persil 12 Desa Mandalawangi," katanya.
Tersangka D, kata dia, kemudian memerintahkan kepada para tim pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi.
"Kemudian setelah sertifikat jadi kemudian tersangka D memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke BPN Kabupaten Bandung," ucapnya.
Akibat perbuatan tersangka D, tanah yang menjadi aset desa Mandalawangi tanah seluas 11.000 meter persegi, senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar hilang.
Baca juga: Dua Warga Kabupaten Bandung yang Selamat dari Tanah Longsor Dirujuk ke RS Soreang
D dikenakan pasal 2, Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
"Ya, ini akan dikembangan," ujar Dodi.
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul;
Kejati Jabar Tetapkan Kades di Bandung Tersangka Mafia Tanah, Tanah Carik Seluas 11.000 Meter Hilang