TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polisi menangkap pembunuh wanita muda di Ngemplak, Kabupaten Sleman Yogyakarta, pada Rabu (30/11/2021).
Pelaku ditangkap setelah 12 hari sejak kejadian. Pelaku adalah pelajar kelas XI SMK, berinisial WFMB (16) dan tinggal di wilayah Ngemplak Sleman.
Selain pembunuhan, pelaku diduga terkait dengan rangkaian kasus perampokan, perampasan, dan juga pemerkosaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan pembunuhan terhadap ERK (20) warga Seyegan bermula saat korban berjalan kaki di Jalan Kaliurang, Pakem atau tepatnya di depan RS Jiwa Grhasia.
Saat kejadian, korban sebenarnya bermaksud meminta bantuan teman untuk menjemput.
Baca juga: 3 Siswa SMP di Lampung Terlibat dalam Pembunuhan Seorang Wanita, Ini Peran Mereka
Namun pulsanya habis sehingga korban memutuskan untuk jalan kaki menyusuri Jalan Kaliurang ke arah selatan.
Tak berselang lama, pelaku yang mengetahui korban berjalan kaki seorang diri lalu mengiringi langkah korban.
Situasi di sekitar lokasi malam itu semakin sepi.
"Pelaku ini lalu mendekati korban, meminta uang. Korban tidak punya. Karena situasi sepi. Timbul niat pelaku mengajak paksa (korban) ke semak-semak. Di situlah, timbul niat jahatnya melakukan hubungan seksual," kata Rony saat press rilis di Mapolres Sleman, Selasa (30/11/2021).
Mendapat paksaan itu, korban berteriak. Pelaku seketika menusuk dada korban dan menendang di bagian kepala.
Baca juga: Pentolan KKB Temianus Magayang Dijerat 4 Kasus: Berikut Dugaan Kasus Pembunuhan yang Dilakukan
Pelaku yang takut korban akan melaporkan kejadian itu, kemudian menghabisi nyawanya.
"Korban dipastikan dibunuh di lokasi," kata Rony.
Pembunuhan itu diperkirakan terjadi antara pukul 00.47 - 01.30 WIB.
Dirreskrimmum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria menambahkan motif pelaku awalnya ingin mendapatkan harta korban.
Namun, ketika mengetahui korban adalah perempuan maka timbul keinginan untuk memperkosanya.
Baca juga: Ingin Tenang, Mimin Istri Muda Yosef Singgung Pelaku, Harap Kasus Pembunuhan Subang Cepat Terungkap
Setelah itu, pelaku menghabisi nyawa korbannya.
Tiga Luka Tusuk
Korban dihabisi oleh pelaku dengan cara yang sangat sadis.
Ada tiga bekas luka tusuk di dada korban.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban ditusuk menggunakan gunting.
Barang bukti gunting, hingga kini masih dalam pencarian petugas di sekitar lokasi kejadian.
Selain ditusuk, di tubuh korban juga ditemukan luka lebam di bagian wajah dan ada bekas hantaman benda tumpul di bagian kepala.
"Hasil otopsi, selain tusukan di dada yang paling fatal adalah adanya benturan benda tumpul di kepala. Jadi, itu yang dapat saya sampaikan. Sementara ini kasus penemuan mayat itu adalah rangkaian dari kasus perampokan, perampasan, juga pembunuhan dan kemungkinan pemerkosaan," kata dia.
Sering Berkeliaran
Sebagimana diketahui, mayat perempuan dengan luka tusuk di dada ditemukan di sebuah kebun kosong di Jalan Kaliurang, Umbulmartani Ngemplak, Sleman, pada 17 November lalu.
Baca juga: Kronologi Kurir Ojol Jadi Korban Pembunuhan Mutilasi, Pelaku Sakit Hati Istri Dicabuli
Saat ditemukan, mayat tersebut telentang dengan posisi kepala berada di sebelah selatan.
Korban masih mengenakan pakaian, namun celananya melorot. Ada sejumlah luka lebam di bagian wajah.
Belakangan wanita muda itu diketahui berinisial ERK, (20) warga Seyegan.
Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, petugas gabungan dari Polsek Ngemplak, Polres Sleman dan Ditreskrimum Polda DIY berhasil menelusuri jejak pelaku berdasarkan barang bukti, rekaman CCTV dan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian.
Dari keterangan sejumlah warga, memang diketahui beberapa hari sebelum kejadian, ada orang yang berkeliaran di sekitar lokasi pembunuhan.
Bahkan, orang tersebut juga diduga melakukan pencurian.
"Kami padukan keterangan itu dengan penemuan mayat tersebut, ternyata pelaku ini memiliki ciri-ciri yang sama. Kami menelusuri jalur pelarian pelaku dan ternyata tinggal di sekitar tempat tersebut. Kami kemudian menangkapnya," kata dia.
Baca juga: Warga Daftarkan Polrestabes Medan ke MURI Karena Lambat Tangani Perkara, Ternyata Ini Kasusnya
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, obeng dari besi tanpa gagang, palu besi serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku.
Pakaian tersebut diamankan karena menjadi bukti sekaligus petunjuk petugas untuk melacak keberadaan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangka pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Selain itu, disangka dengan pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kemudian, sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Penulis: Ahmad Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Pembunuh Wanita Muda di Sleman Ditangkap, Pelaku Masih Pelajar