"Pelaku berhasil kita amankan malam tadi, Minggu (28/11/2021), dengan bantuan Resmob Polrestabes Semarang. Karena pelaku dan mobilnya sudah berada di Semarang," katanya, dikutip dari TribunSolo.com, Selasa (30/11/2021).
Penangkapan pelaku bermula saat AFP meninggalkan mobil Wuling Confero di Bank BCA Solo Baru, setelah menggondol mobil Pajero.
Mobil Wuling itu digunakan pelaku sebagai sarana bertemu dengan korban di Sukoharjo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika mobil tersebut merupakan mobil rentalan yang ada di Semarang.
Dari rental tersebut, polisi mendapatkan identitas peminjam atas nama AFP sendiri.
Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan AFP dan barang bukti di tempat persembunyiannya di Semarang.
"Tersangka sempat mengganti nomor plat kendaraan, untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua mobil, yakni satu unit Mitsubishi Pajero Sport nopol B-1937-PJO beserta surat kendaraannya, satu unit Wuling Confero, plat nomor F-3812-IAN.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Fakta-fakta Perampokan Gudang Rokok di Solo, Uang Rp270 Juta Digondol Pelaku, Satpam Ditemukan Tewas
Terlilit utang
AFP di hadapan polisi memberikan pengakuannya.
Ia nekat melakukan aksi jahat lantaran terlilit utang di perusahaan pintu tempatnya bekerja.
Tak tanggung-tanggung utang tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
"Saya punya utang dengan perusahaan sebesar Rp 115 juta, jadi mobilnya saya jual untuk melunasi utang saya," ucapnya, dikutip dari TribunSolo.com.