TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Cluwak, Pati dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Bidpropam Polda Jateng).
Oknum polisi tersebut berinisial Bripka RY.
Ia dilaporkan karena diduga telah berselingkuh dengan istri SL (40), warga Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.
Kasus perselingkuhan itu diduga berlangsung selama SL bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang merantau di Jepang.
SL diketahui sudah pulang ke Indonesia sejak Juni 2021.
Dalam laporannya, SL mengklaim telah mengantongi bukti video yang mendokumentasikan istrinya berhubungan badan dengan oknum polisi tersebut.
Baca juga: Oknum Polantas Diduga Pungli di Tol Tanjung Priok, Ditlantas Polda Metro: Itu Video Lama
Baca juga: Kadispenal Sebut Oknum Marinir dan Raider TNI yang Terlibat Baku Hantam di Batam Telah Didamaikan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy membenarkan adanya laporan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polsek Cluwak tersebut.
Menurutnya, laporan dari SL ke Bidpropam Polda Jateng telah resmi diterima pada Agustus 2021 lalu.
"Itu kasus lama bulan Agustus lalu laporannya," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
Iqbal mengatakan, hingga saat ini oknum anggota Polsek Cluwak tersebut masih menjalani proses persidangan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Pati.
"Untuk sanksi KKIP itu yakni satu teguran dan kedua pemecatan. Ya di antara dua itu, ini masih proses," terangnya.
Kronologi perselingkuhan terbongkar
Kasus dugaan perselingkuhan itu terbongkar bermula dari kecurigaan SL.
Gelagat mencurigakan istrinya itu dirasakan tak lama setelah SL pulang dari Jepang.