Tersangka saat melakukan tindak pidana tersebut dimana Tersangka tidak menggunakan baju/hanya menggunakan celana Levis Pendek.
"Tersangka telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."
"Atas tindakannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," tutur Jamari.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tersangka Percobaan Percabulan di Kabupaten Malaka Dibekuk Polisi
Baca tanpa iklan