TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN- Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus perusakan dan pembakaran kantor PSS Sleman atau disebut Omah PSS.
Dua pelaku GD dan TL menyerahkan diri ke Polres Sleman, pada Selasa (30/11/2021) malam.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, menyebut polisi pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Motif pelaku bentuk kekecewaan terhadap manajemen PT PSS dan permainan PSS Sleman yang tidak kunjung bagus dalam mengikuti Liga 1," katanya, di Mapolres Sleman, Rabu (1/12/2021).
Dua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka yaitu GD (36) warga Pundong, Bantul dan TL (26) warga Trimulyo, Sleman.
Baca juga: Ketum PSSI: Sudah Terlalu Lama Indonesia Tidak Jadi Juara Piala AFF, Ini Saatnya Jadi yang Terbaik
Menurut keterangan polisi, modus yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan membakar meja kayu, kursi, lantai dan dinding yang berada di Omah PSS Sleman menggunakan bensin.
Dikatakan Rony, berdasarkan pengakuan pelaku aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap manajemen PT PSS Sleman.
Kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 187 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Selain itu juga Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun, 8 bulan.
Kemudian, pasal 55 KUHP.
Baca juga: Pembakaran Kantor PSS: Pelaku Siramkan Bensin ke Meja, Begini Kronologi Lengkapnya
Peristiwa pembakaran Omah PSS itu sendiri terjadi pada Minggu 28 November lalu.
Percobaan pembakaran Omah PSS terjadi seusai laga PSS Sleman vs Persita Tangerang pada lanjutan BRI Liga 1 2021.
Dimana dalam laga tersebut PSS Sleman harus menuai kekalahan 1-0 atas Persita Tangerang.
Kronologi