TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 47 tahun, Dd.
Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga yang masih berusia 16 tahun.
Akibat perbuatan pelaku, kini Bunga tengah hamil 7 bulan.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, aksi bejat ayah tiri kepada anak sambung ini terungkap, tepatnya pada Senin (22/11/2021) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca juga: Anak Bos Sawit di Riau Dirudapaksa, Ternyata Pelakunya Karyawan Ayah Korban, Ini Kronologinya
Ketika itu, korban bersama sang ibu datang ke mantri (petugas kesehatan) karena mengeluh tidak enak badan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemui fakta bahwa korban sedang dalam keadaan hamil.
Untuk semakin menguatkan dan memastikan hasil pemeriksaan mantri, ibu korban kemudian memanggil tukang urut kandungan. Setelah dicek hasilnya tetap sama yaitu menyatakan jika korban sedang hamil.
"Mengetahui fakta tersebut, ibu dan kakak kandung korban mendesak supaya mau berkata jujur siapa yang sudah menghamili, hingga akhirnya korban mengaku bahwa ia hamil karena ulah ayah tiri nya alias D.
Adapun usia kandungan korban sudah 7 bulan dan usia nya sendiri baru 16 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, pada Tribunjateng.com, Rabu (1/12/2021).
Setelah terungkap, lanjut Kasat Reskrim, tersangka langsung diamankan oleh warga kemudian melapor ke Polsek Bumijawa.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung selama 12 Tahun, Korban Trauma Sampai Tiga Kali Coba Akhiri Hidup
Anggota pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka, kemudian menyerahkannya ke kantor Satreskrim Polres Tegal untuk dilakukan proses hukum.
Adapun untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi tepatnya saat sang istri (ibu korban) sedang pergi bekerja ke ladang.
Diketahui, tersangka sudah menyetubuhi korban sejak Agustus 2020 sampai terakhir pada November 2021.
Setiap perbuatan dilakukan di dalam rumah yang beralamat di Desa Begawat, RT 07/RW 03, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Tersangka bisa menyetubuhi korban, karena mengancam tidak akan mengurusi, memberi uang jajan, dan membiayai sekolah korban, sehingga korban menuruti keinginan ayah tirinya dan tidak menceritakan apa yang dilaminya ke orang lain termasuk sang ibu.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Rudapaksa Kakak Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan, Pelaku Terpengaruh Film Dewasa
"Sebelumnya pelapor (sang istri) dan kakak kandung korban sudah menanyakan langsung kepada tersangka atas perbuatannya tersebut."
"Namun tersangka hanya diam dan malah pergi dari rumah. Sementara untuk pasal yang kami gunakan yaitu pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Dewa .
Pengakuan tersangka
Tersangka pencabulan, Dd (47), mengaku ia melancarkan aksinya saat sang istri sedang di kebun, kemudian merayu anak tirinya dan memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Bahkan dengan santai nya tersangka mengaku sudah menyetubuhi anak tirinya sampai tujuh kali.
"Saat melakukan saya tidak mengancam, ya anaknya nurut saja. Sudah tujuh kali saya melakukan."
"Saya tergoda, padahal saya sama istri juga sering melakukan, ya tergoda saja," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Dedy Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil Tujuh Bulan
(Tribun-Pantura.com/Desta Leila Kartika)