News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Mantan Anggota Polresta Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Aniaya Tahanan hingga Tewas

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi.

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Lima eks anggota Polresta Balikpapan dituntut empat tahun penjara terkait penganiayaan berujung meninggal dunia seorang tahanan, Herman (39). Mereka berinisial AG, AS, RS, GR, dan RH.

Sementara satu terdakwa lainnya, KKA dituntut dua tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balikpapan, Oktario Hutapea menjelaskan, 6 terdakwa sudah dituntut sesuai dengan masing masing peran terdakwa dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Berteman 15 Tahun, Sopir Ini Aniaya Temannya Hingga Tewas Karena Dendam

“Dalam persidangan, pasal inilah yang memang terbukti dilakukan oleh para terdakwa,” ungkap Oktario, Kamis (2/12/2021).

Disinggung soal masa hukuman, Oktario Hutapea menjelaskan ini berdasarkan pertimbangan antara faktor yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Teman Minum Bersama Laki-laki Lain, 4 Pria di Batam Lakukan Penganiayaan

"Sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan, mulai dari perbuatan para terdakwa berakibat hilangnya nyawa," ucapnya.

Di tambah lagi, kata dia, 6 terdakwa itu merupakan oknum kepolisian di Polresta Balikpapan yang justru menghilangkan nyawa di saat bertugas.

Terkait faktor yang meringankan, lanjut Oktario, 6 terdakwa selalu bersikap kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan lancar.

Baca juga: Sempat Minta ke RS, Suami Aniaya Istri hingga Terluka, Pelaku yang Diduga Gangguan Jiwa Diikat Warga

“Dan yang paling menonjol adalah sempat terjadinya upaya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban,” ucapnya.  (Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 6 Oknum Polisi Aniaya Tahanan hingga Tewas di Balikpapan, Dituntut Kurang dari 5 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini