News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Dekan FISIP UNRI Kirim Surat ke Menteri Nadiem Makarim 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mahasiswi Hubungan Internasional (HI) inisial L (21), korban pencabulan Dekan FISIP UNRI bernama Syafri Harto, mengirim surat pada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Surat itu terkait dengan kasus yang dialaminya, dimana korban mendapat perlakuan tak senonoh dari Dekan FISIP UNRI tersebut.

Dalam suratnya korban meminta, agar Nadiem ikut mengawal kasus pelecehan seksual yang dialaminya sampai tuntas, dan memberikan sanksi yang keras untuk pelaku.

Korban ingin agar pelaku tidak dibiarkan masih leluasa di lingkungan kampus UNRI.

"Bapak harus ke sini bapak harus turun tangan, tolong Pak, saya tidak ingin adik-adik atau teman saya yang lain juga merasakan hal yang sangat mengerikan ini pak," kata korban dalam suratnya.

Baca juga: Dekan FISIP UNRI Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Muncul Desakan Penahanan dan Copot Jabatan

Baca juga: Besok Dekan Fisip Unri Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Diperiksa Polda Riau

Selain itu, korban meminta agar semua dosen-dosen yang terindikasi melakukan perbuatan serupa dengan Dekan FISIP UNRI, supaya juga ikut diusut.

Mereka disinyalir mencoba melindungi pelaku.

"Di FISIP banyak predator Pak. Tolong buat dunia pendidikan lebih aman bagi kami putri-putri bangsa yang ingin mencapai mimpinya bantu saya Pak, keadilan harus ditegakkan,” tulisnya.

“ Jangan biarkan dia lolos Pak di sini saya akan terus berjuang untuk semua perempuan yang ada. Terimakasih Pak Nadiem," sambung korban lagi.

Baca juga: Bunga Bangkai Setinggi 2,5 Meter Tumbuh Subur di OKU Selatan, Kini Jadi Obyek Swafoto Warga

Kelvin, Ketua Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI ketika dikonfirmasi mengatakan, surat dikirim Rabu sore kemarin lewat kantor pos.

Surat resmi dibuat dengan kop Komahi FISIP UNRI.

"Kemarin sore dikirim. Harapannya surat segera sampai dan dibaca oleh Pak Menteri. Supaya segera cepat dituntaskan kasus pelecehan seksual," ucapnya, Kamis (2/12/2021).

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus pelecehan yang dialami mahasisiwi bernisial L tersebut itu kini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi Universitas Riau (UNRI) ke jaksa peneliti pada Kejati Riau.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.

Dia adalah Dekan FISIP UNRI, sekaligus dosen pembimbing dari korban dalam kasus ini, mahasiswi Jurusan HI berinisial L (21).

Saat ini, penyidik masih menunggu seperti apa hasil penelitian jaksa terkait kelengkapan berkas tersebut.

"Terkait penyidikan kasus dugaan pencabulan, bahwa minggu kemarin tepatnya hari Kamis, penyidik telah mengirim berkas perkara ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/11/2021) kemarin.

"Jadi mungkin saat ini (berkas) sedang dalam penelitian jaksa, kita tunggu 14 hari, apakah berkas dinyatakan sudah lengkap atau ada yang perlu dilengkapi lagi, kita tunggu dari jaksa," imbuh Kabid Humas.

Baca juga: Undang Kerumunan dan Tanpa Izin, Polisi Bubarkan Kontes Fashion Show Waria di Campalagian Polman 

Baca juga: Tuan Rumah dan Panitia Kontes Fashion Show Waria di Campalagian Diperiksa Polisi 

Lanjut dia, selama kasus bergulir, sudah ada sekitar 20 orang saksi yang diperiksa atau dimintai keterangan.

Termasuk di antaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, dan saksi ahli psikologi.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, ketika dikonfirmasi membenarkan jika Korps Adhyaksa sudah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka tersebut

"Berkas perkara atas nama tersangka SH (Syafri Harto, red) diterima tanggal 29 November 2021," jelas dia.

Disebutkan Marvelous, adapun pasal sangkaan dalam kasus ini, yaitu pasal 289 KUHP atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Saat ini (berkas perkara) masih dalam penelitian tim JPU (Jaksa Penuntut Umum, red)," pungkasnya.

Baca juga: Sidang Perdana Diwarnai Protes:Jaksa Main HP, Bandingkan dengan Sidang Rizieq hingga Munarman Curhat

Tersangka dalam hal ini tidak ditahan, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Diuraikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," tutur Kabid Humas.

Syafri Harto sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021). Dirinya dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.

Ia keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB. Informasinya, Syafri Harto mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Tampak Syafri Harto mengenakan kemeja putih lengan panjang, topi hijau keabu-abuan, dan masker putih.

Ia didampingi beberapa orang dari tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Polda Jatim Terima 22 Laporan Penipuan Jenderal Gadungan, Mayoritas Korbannya Emak-emak

Saat wartawan yang menunggunya mengajukan sejumlah pertanyaaan, Syafri Harto enggan menanggapi.

Dia mengarahkan agar awak media mewawancarai penasihat hukumnya saja.

"Sama pengacara ya, sama pengacara saja," ucap Syafri Harto.

"Sama pengacara saja ya, biar sama pengacara saja," ulang Dekan FISIP UNRI.

Ia pun terus berlalu dan pergi meninggalkan Mapolda Riau.

Curhatan Viral di Medsos

Sebagaimana diberitakan, curhatan mahsiswi UNRI berinisial L sempat viral di medsos.

Kasus pelecehan itu lalu dilaporkan korban ke Polresta Kota Pekanbaru hinggga kahirnya kasus diambil alih oleh Polda Riua.

Kemudian, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri: Dekan FISIP SH Jadi Tersangka, Korban Belum Pulih

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Mahasiswi Korban Pencabulan Dekan FISIP UNRI Kirim Surat ke Menteri Nadiem, Apa Isinya?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini