TRIBUNNEW.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya pria 42 tahun berinisial PM.
Sementara korbannya gadis remaja berinisial PTH (16).
Adapun hubungan pelaku dan keponakan adalah paman dengan keponakan.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku PM sudah diamankan pihaknya.
Baca juga: Modus Tawarkan Pekerjaan di FB, Pria Pengangguran Rampok Wanita Muda, Korban juga Nyaris Dirudapaksa
Pelaku yang seorang duda ini di hadapan polisi mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh PTH.
"Ada bujuk rayu dari pelaku kepada korban yang akan membelikan berbagai barang kalau mau berhubungan dengannya," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kamis (2/12/2021).
Pelaku bejat PM terungkap saat pelaku, korban, bersama ayah dan ibu korban berada di kontrakan ayah korban yang ada di Sukoharjo.
"Saat itu mereka berempat akan balik ke Pacitan."
"Tapi pelaku mempersilakan ayah dan ibu korban untuk balik terlebih dahulu," lanjutnya.
Sedangkan korban akan segera diantarkan oleh pelaku tak lama setelahnya.
Namun setelah sampai di Pacitan sang ibu curiga kenapa korban dan pelaku tak kunjung datang.
"Ibunya tanya ke korban kenapa perjalanannya lama. Ternyata korban langsung nangis dan menceritakan kalau pelaku melakukan tindak asusila kepada dirinya," ucap Wiwit.
Baca juga: Pekerja Sawit Rudapaksa Anak Majikan, Terbongkar saat Ibu Korban Lihat Gambar Syur di HP Anaknya