TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Perempuan pemeran video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil ditangkap Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY, Sabtu (4/12/2021).
Penangkapan dilakukan di salah satu stasiun di Kota Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda DIY sudah memiliki identitas perempuan pemeran video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Video perempuan pamer payudara dan alat kelamin yang diduga ekshibisionis itu viral di media sosial.
Baca juga: Geger Video Wanita Berpose Pamer Dada di Areal Parkir Bandara YIA, Polisi Lakukan Pelacakan
Diduga, video yang beredar itu diperjualbelikan melalui sebuah aplikasi.
Jika hal itu terbukti, pemeran video perempuan pamer payudara di Bandara YIA bisa dijerat dua pasal, UU ITE dan UU Pornografi.
Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Video beredar
Dalam adegan video terlihat wanita berkacamata hitam itu membuka baju yang dikenakannya.
Dia tampak berpose beberapa kali.
Tingkahnya direkam orang yang diduga rekan si wanita.
Video itu beredar salah satunya di Twitter berdurasi 1 menit 23 detik.
>