Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Oknum polisi yang diduga menghamili mahasiswi berinisial NW (23) asal Mojokerto, Jawa Timur, telah diamankan polisi.
Terduga pelaku bernama Randy Bagus ini berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Bripda Randy Bagus diketahui merupakan mantan pacar dari korban.
NW diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun di makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit dan Sahroni Tanggapi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto
Mayat mahasiswi tersebut kemudian ditemukan pada Kamis (2/12/2021) sore.
Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.
"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).
Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Baca juga: FAKTA Mahasiswi Tewas di Makam Ayah: Pacaran dengan Oknum Polisi sejak 2019, 2 Kali Hamil & Aborsi
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida PUtwiliani/Nuryanti)(Kompas TV/Tito Dirhantoro)
Baca berita lainnya terkait Mahasiswi Bunuh Diri.