Laporan Mahyadi | Takengon
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, ramai menjadi perbincangan seorang anak menggunggat ibu kandungnya gara-gara warisan.
Adalah Asmaul Husna, warga Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Akibat langkahnya menggugat ibu kandung itu, ia dicap sebagai anak durhaka.
Setelah kasus itu bergulir dan sudah diputuskan pengadilan, ia akhirnya buka suara.
Amasul Husna mengklarifikasi alasannya mengunggugat ibu kandung dan saudaranya.
Ketika ditemui Serambinews.com di kediamannya, Sabtu (4/12/2021), Asmaul Husna, membeberkan kronologis serta latar belakang tentang gugatan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon.
Asmaul Husna, menjelaskan panjang lebar tentang polemik yang sedang menimpa pribadi dan keluarga besarnya.
“Mungkin klarifikasi saya, sudah sangat terlambat. Tapi sudah menjadi komitmen sejak awal, karena saya akan mengklarifikasi setelah ada putusan pengadilan. Apapun itu keputusannya, walaupun akhirnya tidak berpihak ke saya,” keluh Asmaul Husna.
Baca juga: Digugat Karena Pecat Anggota Polisi, Begini Reaksi Santai Kapolda NTT
Asmaul Husna menuturkan, pertimbanganya melayangkan gugatan ke PN Takengon, karena sebelumnya pihak ibu serta beberapa saudara kandungnya yang terlebih dulu menggugat dirinya ke Mahkamah Syar’iyah terkait dengan harta warisan.
“Saudara kandung saya, dua kali lebih dulu melayangkan gugatan ke Mahkamah Syar’iyah terkait dengan harta warisan itu."
"Padahal, pengalihan kepemilikan rumah kepada saya sudah didasari kesepakatan seluruh saudara-saudara saya, termasuk juga ada ibu saat itu,” paparnya.
Ketika disinggung tentang kesan negatif terkait dengan perbuatannya melawan ibu kandung gara-gara harta warisan, Asmaul Husna, sempat terdiam.
Sembari menghela nafas panjang, serta dengan mata berkaca-kaca, ia mengaku sama sekali tidak ingin melawan ibu kandungnya sendiri.