TRIBUNNEWS.COM - Mantan kekasih mahasiswi NRW yang tewas di pusara ayahnya, Bripda Randy Bagus terancam hukuman 5 tahun penjara.
Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terkait tewasnya mahasiswi asal Mojokerto di pusara ayahnya tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, dari hasil pemeriksaan ini, Bripda Randy Bagus terbukti melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Baca juga: Terungkap Awal Pertemuan Mahasiswi Asal Mojokerto dengan Oknum Polisi hingga Terjadi Aborsi
Baca juga: Mahasiswi Meninggal di Makam Ayah Usai Minum Racun, Terbongkar Kisah Cintanya dengan Oknum Polisi
Bripda Randy dijerat pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/12/2021).
Sementara itu, untuk penyebab meninggalnya NRW, pihak kepolisian tengah mendalaminya.
Bukti-bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.
Baca juga: Mahasiswi Tewas di Makam Ayah, Diduga Akhiri Hidup karena Depresi, Seorang Polisi Diperiksa
Baca juga: Mahasiswi di Mojokerto Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Makam Ayahnya, Kisahnya Viral di Twitter
Awal Pertemuan
Dalam konferensi tersebut, Brigjen Slamet mengungkapkan awal mula pertemuan NRW dengan Bripda Randy Bagus.
Korban dan Bripda Randy bertemu ketika keduanya menonton acara launching sebuah distro baju di Malang pada Oktober 2019 lalu.
Dikutip dari Kompas.tv, dari perkenalan itulah mereka berdua bertukar nomor handphone.
Setelah menjalin komunikasi cukup lama, Bripda Randy dan NRW memutuskan untuk berpacaran.
"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Brigjen Slamet.
Baca juga: Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Dekan FISIP UNRI Kirim Surat ke Menteri Nadiem MakarimĀ
Baca juga: Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Unsri Bertambah Menjadi 3, Pelakunya Oknum Staf
Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.
Lantas, Bripda Randy diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi sebanyak dua kali.
"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujar Brigjen Slamet.
Viral di Twitter
Cerita NWR tengah menjadi sorotan dan viral hingga namanya merajai deretan trending di media sosial Twitter.
Ada dugaan, NWR mengakhiri hidup lantaran menderita depresi akibat persoalan pribadi dengan mantan kekasihnya.
Penyebab NWR mengakhiri hidup pun sempat dijelaskan oleh seorang temannya dalam cuitan yang beredar di jagat maya.
Sementara, Tribunnews.com telah menghubungi pemilik akun tersebut untuk mengonfirmasi kebenarannya.
Namun hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com belum mendapat jawaban.
Baca juga: Soal Kasus Mahasiswi UPN Jakarta Meninggal saat Diksar Menwa, Riza Patria hingga DPR Buka Suara
Baca juga: Ojek Langganan Ungkap Fakta Baru Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri hingga Petaka Minta Tanda Tangan
Kontak bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
(Tribunnews.com/Whiesa/Inza) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal) (Kompas.tv/Tito Dirhantoro)