News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

133 Kg Sabu Disita dari dalam Mobil Milik Dedek yang Terparkir di Depan Rumahnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar bersama Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna, Dirresnarkoba, Kombes Pol Ade Sapari, Kabid Humas, Kombes Pol Winardy, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmud Hari Sandy, memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam konferensi pers pengungkapan 133 kg sabu-sabu di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021).

Laporan Wartawan Serambi, Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di Aceh sebanyak 133 kg.

Jumlah ini lebih banyak dari kasus yang diungkap Polda Aceh di Aceh Tamiang pada Selasa 30 November lalu, yaitu sebanyak 100 kg.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021) mengatakan, pengungkapan kasus 133 kg sabu terjadi Jumat (3/12/2021) pukul 05.00 WIB.

Personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur di bawah koordinasi Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah mobil di salah satu rumah di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

"Tim melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil Daihatsu Merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah di Desa Lhok Dalam Kecamatan Peurelak Kabupaten Aceh Timur," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.

Baca juga: Seorang IRT di Aceh Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu

Rumah tersebut milik B Alias Dedek, satu-satunya tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

B berperan sebagai penerima barang.

"Setelah tersangka ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dicurigai tersebut dan ditemukan barang bukti berupa tiga karung goni tepung terigu yang berisikan 60 bungkus teh China merk guanyinwang yang di dalamnya berisikan kristal putih dan dipastikan narkotika jenis sabu," kata Kapolda.

Selanjutnya, kata Kapolda, dilakukan interogasi terhadap tersangka B dan yang bersangkutan mengaku bahwa masih ada di dalam rumahnya 4 karung goni yang sama.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penggeledahan.

Petugas menemukan empat karung, di dalam karung tersebut berisikan 73 bungkus teh cina dengan merk yang sama berwarna hijau yang di dalamnya juga berisi sabu-sabu.

"Tersangka mengaku bahwa keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saudara C yang disimpan di rumah tersangka atas perintah saudara C.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun total keseluruhan barang bukti yang disita dari dalam empat karung goni di dalam rumah dan 3 karung goni dalam mobil, sebanyak 133 bungkus sabu-sabu dengan kemasan teh China.

Baca juga: Dua Perempuan Pengedar Sabu di Karanganyar Ditangkap Polisi

"Total beratnya 133 kg sabu," kata Ahmad Haydar.

Kapolda mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara lima tahun.

"Paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati," ujar Kapolda.

Selain Kapolda Aceh, konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Aceh dihadiri oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna, Dirresnarkoba, Kombes Pol Ade Sapari, Kabid Humas, Kombes Pol Winardy, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmud Hari Sandy, dan sejumlah personel lainnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Aceh Kembali Gagalkan Peredaran Sabu 133 Kg di Aceh Timur, Tangkap Satu Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini