TRIBUNNEWS.COM, SUBANG- Polda Jawa Barat menanggapi mengenai dugaan pelaku pembunuhan kasus Subang mengetahui ilmu forensik.
Dugaan tersebut muncul karena jenazah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) dimandikan sebelum dimasukkan ke dalam mobil.
Apakah benar pelaku mengetahui sepenuhnya mengeni ilmu forensik sehingga mampu menghilangkan jejaknya?
Kombes Pol Erdi A Chaniago memberikan jawaban tegas bahwa opini yang beredar di masyarakat itu tak demikian.
Baca juga: Dekat dengan TKP Saat Saksi Kunci Menerobos Masuk, Opik Diperiksa Polisi Terkait Kasus Subang
“Itu tidak demikian ya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan metrotvnews, Minggu (5/11/2021).
Erdi menegaskan bagaimana pelaku mengetahui ilmu forensik sementara ia melakukan perbuatan kejahatan.
Menurutnya, memiliki keahlian di bidang forensik justru baiknya diberdayakan keahliannya tersebut dalam segala pekerjaannya.
Baca juga: Ingin Tenang, Mimin Istri Muda Yosef Singgung Pelaku, Harap Kasus Pembunuhan Subang Cepat Terungkap
Demikian, Erdi menegaskan bahwa menurutnya pelaku rajapati kasus Subang tidak sepenuhnya mengetahui ilmu forensik.
Namun, ia menduga ada beberapa hal di mana pelaku sudah mempelajari rencana kejahatan mereka.
Hal ini karena ia menilai beberapa hal temuan di TKP polisi masih menemukan jejak pelaku.
“Jadi bukan berarti yang bersangkutan (pelaku) ahli dalam forensik, tidak demikian,” tegasnya.
Sebelumnya hal ini pun dijelaskan oleh ahli forensik dr Hastry saat berbincang dengan Denny Darko.
Selain sudah memandikan, pelaku juga mengelap sejumlah tempat di TKP, termasuk di antaranya setir mobil dan pintu-pintu.
Lantas bukti tersebut, diduga dr Hastry bahwa pelaku rajapati di Subang itu mengetahui ilmu dasar forensik.
Menurutnya, hal tersebut tak menutup kemungkinan karena pada dasarnya setiap orang dapat mengakses pengetahuan tentang forensik lewat mesin pencarian.
Kendati demikian, dr Hastry menjelaskan sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan jejak tersebut, menurutnya tetap ada cela dan bukti tertinggal.
Baca juga: Yosef Dicecar Polisi Terkait Nasi Goreng dan Asbak Sehari Sebelum Kematian Tuti Kasus Subang
Lantas, ahli forensik itu juga meyakini kejahatan apapun itu dilakukan tidak sempurna.
Dokter Hastry menjelaskan tim Inafis Polres Subang serta Mabes Polri masih bisa mendeteksi sidik jari di tempat lainnya.
Seperti jejak pelaku di tembok yang kering, pintu masuk, pintu keluar, hingga di mobil.
"Bisa ditemukan, mungkin waktu membersihkan cepat-cepat. Kemarin saya dapat, sidik jari di sekitar mobil, di rumah juga," ujar dr Hastry dikutip dari channel Youtube Denny Darko, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, dr Hastry menjelaskan masih banyak petunjuk dinilai sudah sangat kuat untuk menjadi alat bukti.
Ahli forensik itu menjelaskan, jejak dan bukti yang didapat itu akan dikolaborasikan dengan sejumlah alat bukti lain.
Mulai dari pemeriksaan lie detector atau tes kebohongan, psikologi forensik hingga ilmu grafologi.
Alat Bukti Sudah Terkumpul
Kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masih bergulir.
Meski sudah lebih dari 100 hari, upaya polisi tak gentar untuk mengungkap pelaku rajapati kasus Subang ini.
Sejak awal kasus Subang ditangani Polres Subang, Polda Jabar hingga Bareskrim turut mendampingi.
Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan di Subang: Polisi Sebut Tak Ada Keterlibatan Banpol yang Membuka TKP
Bahkan kini kasus Subang tersebut telah dilimpahkan ke Polda Jabar agar penyelidikan lebih efektif.
Selama tiga bulan ini, penyidik sudah memeriksa 55 saksi serta berbagai pemeriksaan yang mendukung pengumpulan barang bukti menjadi alat bukti.
Baca juga: Calon Tersangka Kasus Subang Lebih dari 3 Orang, dr Hastry Ungkap Manuver Para Pelaku Saling Lapor
Mulai dari olah TKP, DVI, pemeriksaan patologi atau forensik, DNA, rekaman CCTV, lie detector hingga barang bukti yang terkait dengan IT.
Semua barang bukti tersebut dikumpulkan hingga menjadi alat bukti untuk menjerat pelaku.
Dalam dunia hukum dan pidana, dibutuhkan minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka atau pelaku.
Lantas, apakah alat bukti kasus Subang tersebut sejauh ini sudah terkumpul ?
Ahli forensik Polri, Kombes Pol dr Hastry Sumy Purwanti mengungkapkan alat bukti kasus Subang tersebut sudah terkumpul.
Baca juga: Sudah Periksa 55 Saksi, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kini Dilimpahkan ke Polda Jabar
Hal ini diungkapkan dr Hastry saat berbincang dengan Denny Darko beberapa waktu lalu.
Awalnya, dr Hastry ditanya soal soal calon tersangka yang ditetapkan tanpa pengakuan.
Jika ada tersangka tanpa pengakuan, lantas apakah tetap dapat dilakukan menggelar perkara.
Menanggapi hal itu, ahli forensik, dr Hastry menjelaskan bahwa saat ini polisi mengumpulkan saksi.
Selain itu, polisi juga tengah bekerja keras melakukan pemetaan DNA dengan para saksi maupun properti di TKP.
Oleh karena itu, dr Hastry menegaskan polisi tidak butuh pengakuan.
Justru pihaknya hanya cukup mengumpulkan alat bukti sesuai undang-undang untuk menjerat pelaku.
“Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya di sidang di pengadilan,” jelas dr Hastry.
Soal cara polisi meyakinkan nanti di persidangan, dr Hastry menjelaskan setiap ahli memberikan keterangan alat bukti yang dikumpulkan.
Penyidik yang menangani kasus Subang memberikan penjelasan sesuai keahlian masing-masing.
“Kalau saya mungkin dari keadaan jenazahnya karena dokter forensik patologi,” ujarnya.
Selain itu ada ahli yang menangani DNA, ahli di bidang lie detector, ahli IT dan lain sebagainya.
Demikian, karena hal itu pengakuan tersangka tak dibutuhkan karena data sudah lengkap membuktikan dan tersangka tak dapat mengelak.
Saat disinggung polisi sudah mengantongi nama calon tersangka, Denny Darko pun penasaran apakah berarti polisi sudah berhasil mengumpulkan dua alat bukti tersebut.
Ahli forensik itu pun menjawab kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti tersebut.
“Menurut saya sih udah,” ungkap dr Hastry.
Namun, saat ditanya dari ke-55 saksi akan ada yang dinaikkan menjadi tersangka, dr Hastry tak menjawabnya.
Ahli forensik itu menjelaskan soal penetapan saksi jadi tersangka bukan kewenangannya.
Namun, dr Hastry menjelaskan tidak menutup kemungkinan saksi jadi tersangka jika terbukti.
“Kasus apapun ada saksi dan nanti terbukti ya memang saksi bisa jadi tersangka,”jelasnya.
Selain barang bukti yang disebutkan di atas, dr Hastry menjelaskan penyidik juga masih mempunyai metode pemeriksaan lainnya.
Baca juga: Selain Bripda Randy Bagus, Teman dan Paman Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya akan Diperiksa
Adapun pemeriksaan tersebut adalah terkait kebiasaan tersangka yang terkait saat kejadian tindak kejahatan.
Menurutnya selain bukti ilmiah seperti DNA, tes kebohongan, ada juga tes tulisan dan profil tersangka.
Ia pun mencontohkan bagaimana kebiasaan tersangka dari saat merokok.
Ahli forensik itu menjelaskan profil tersangka atau kebiasaan tersangka itu penyidik amati.
Termasuk dalam pemeriksaan saksi yang ditanya soal kebiasaan sehari-hari terkait dengan kejadian.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Polda Jabar Bantah Soal Pelaku Kasus Subang yang Mandikan Korban Diduga Mengetahui Ilmu Forensik