Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.
Baca juga: Sosok Bripda Randy, Oknum Polisi Kekasih Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Terancam Dipecat
Baca juga: NASIB Bripda Randy yang Hamili & Terlibat Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Ditahan hingga Terancam PTDH
“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran."
"Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucap dia.
Polda Jatim akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama mahasiswi tersebut bunuh diri.
“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium."
"Sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek."
"Sampai hari ini (Sabtu) tidak ditemukan unsur kekerasan,” pungkas Slamet.
Sedangkan, untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.
Sementara itu, untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan.
Lalu, untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengejaran.
Baca juga: Menteri PPPA Sebut Kasus Kematian Mahasiswi di Mojokerto Bentuk ‘Dating Violence’
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit dan Sahroni Tanggapi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto
(Tribunnews.com/Nuryanti)