TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus yang menjerat Bripda Randy Bagus akan dipantau langsung proses hukumnya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Propam Polri lakukan quality control bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari sisi Propam kaitannya dengan sidang," kata Dedi dilansir Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Diketahui sebelumnya Bripda Randy diduga telah menghamili seorang mahasiswi di Mojokerto berinisial NW hingga dua kali.
Tak hanya itu, Bripda Randy juga meminta kekasihnya untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali juga.
Baca juga: Propam Awasi Penanganan Kasus Bripda Randy Soal Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto
Akibatnya NW pun mengalami depresi hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun disamping makam ayahnya.
Dedi menegaskan bahwa Bripda Randy akan diproses hukum melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim.
Proses hukumnya juga akan dijalankan sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Bripda Randy dan sesuai dengan norma yang berlaku.
Dedi pun tidak ingin nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini.
Baca juga: Kesaksian Penjaga Makam Lihat Mahasiswi NWR sebelum Bunuh Diri: Setiap Hari Datang ke Makam Ayah
"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, (harus) on the track semuanya," tegasnya.
Atas perbuatannya Bripda Randy akan menjalani dua proses hukum.
Yakni sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dipantau langsung oleh Propam.
Serta proses pidana terkait kasus aborsi yang menimpa NW.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Pernah Dilecehkan Senior dan Lapor ke Kampus
Meski demikian, Dedi tetap menekankan penerapan asas praduga tak bersalah kepada Bripda Randy.
"Ingat, kita asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Sebelum proses pengadilan itu menyatakan bersalah. Itu informasi yang harus diberikan ke masyarakat ya."