Selain pelanggaran kode etik, Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.
Baca juga: Selain Bripda Randy Bagus, Teman dan Paman Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya akan Diperiksa
Mengutip Kompas.com, ia dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Randy diketahui sudah berpacaran dengan NRW sejak 2019.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Randy sudah menghamili NRW dua kali.
Baca juga: Menteri PPPA Sebut Kasus Kematian Mahasiswi di Mojokerto Bentuk ‘Dating Violence’
Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua di bulan Agustus 2021.
"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut."
"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," terang Slamet.
Dapat Perhatian dari Komisi III DPR RI
Dilansir Kompas.com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta polisi mengusut tuntas kasus bunuh diri NRW.
Pasalnya, Bripda Randy diduga telah merudapaksa NRW hingga korban hamil.
Sahroni menegaskan, ia secara pribadi akan terus mengawal kasus ini.
"Tidak bisa terus menerus membiarkan negara menjadi tempat yang tidak aman bagi perempuan."
"Pak Kapolri Listyo Sigit maupun Propam harus mengusut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, dan saya pribadi akan terus mengawal kasus ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit dan Sahroni Tanggapi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto
Lebih lanjut, ia mengatakan akhir-akhir ini banyak laporan yang menyebut adanya pengabaian polisi terhadap aduan korban kekerasan seksual.